Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Hari Ini Amar Putusan Gugatan JR Saragih di PTTUN Dibacakan

- Selasa, 27 Maret 2018 10:38 WIB
595 view
Hari Ini Amar Putusan Gugatan JR Saragih di PTTUN Dibacakan
Medan (SIB) -Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengagendakan pembacaan putusan gugatan JR Saragih terkait pencalonan di Pilgubsu 2018 pada hari ini, Selasa (27/3) di gedung PTTUN Medan Jalan Peratun Medan.

Komisioner KPU Sumut Yulhasni, Benget Silitonga dan Mulia Banurea saat dikonfirmasi membenarkan jadwal pembacaan amar putusan tersebut dilaksanakan hari ini. "Benar. Tanggal 27 Maret jadwal putusannya," ucap ucap Benget via WhatsApp, Senin (26/3).

Yulhasni menambahkan, bilamana majelis hakim yang dipimpin Bambang Soetanto tersebut mengabulkan gugatan JR Saragih melalui tim kuasa hukumnya, KPU Sumut akan kasasi terhadap putusan tersebut. Alasan Yulhasni, KPU yakin akan keputusannya yang mengategorikan bakal pasangan calon JR Saragih-Ance Selian yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI dalam pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumut 2018 tidak memenuhi syarat (TMS). "Kita yakin keputusan kita sudah pas," ucapnya singkat.

Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum JR Saragih Ikhwaluddin Simatupang dalam gugatannya menyatakan sesuai undang-undang, adapun syarat sah pencalonan seseorang disebutkan harus mencantumkan ijazah pendidikan terakhir calon, bukan ijazah SMA.

Sehingga sebagai penggugat, hasil penelitian perbaikan dokumen yang dilakukan KPU Sumut sebagai tergugat diniliai tidak cermat.

"Seharusnya pihak tergugat memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya terhadap penggugat untuk memperbaiki syarat pencalonannya," kata Ikhwaluddin pada persidangan perdana sebelumnya.

Menurut penggugat, keputusan KPU Sumut menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian TMS, sangat layak untuk dibatalkan dan sudah beralasan hukum untuk dikabulkan menjadi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub Sumut 2018.

Dan meminta kepada tergugat agar membatalkan Keputusan KPU Sumut Nomor 7 tahun 2018 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Meminta kepada majelis hakim PT TUN Medan agar memerintahkan KPU Sumut selaku tergugat untuk segera menetapkan penggugat sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub Sumut 2018," tambah penggugat.

Sementara itu, pihak tergugat yaitu KPU Sumut, melalui kuasa hukumnya Hadiningtyas menyebutkan bahwa dalil penggugat yang melakukan gugatan ke PT TUN sangat aneh.

Sebab penggugat telah menyetujui putusan Bawaslu untuk melakukan legalisasi ulang ijazah penggugat ke Suku Dinas DKI Jakarta.

"Sangat aneh, apabila saat ini penggugat melakukan gugatan ke PTTUN, sementara pada hari yang sama penggugat menyetujui melakukan legalisasi ijazah sesuai putusan Bawaslu," ujar Hadiningtyas pada sidang sebelumnya.

Menurut tergugat, syarat sah ijazah SMA sederajat dalam pencalonan Pilgub Sumut adalah berlaku secara umum. Bukan hanya kepada penggugat, akan tetapi berlaku kepada semua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sesuai UU yang mengatur.

"Pencantuman status TMS bagi penggugat sangat beralasan hukum. Hal itu telah sesuai dari surat Kepala Dinas DKI Jakarta yang menyatakan ijazah penggugat tidak sah adalah sudah sesuai hukum dan perundang-undangan," jelas Hadiningtyas.

Atas dasar hal tersebut tersebut tergugat memohon kepada Majelis hakim PTTUN Medan agar menolak seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya. (A14/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru