Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Tapteng Dihukum 2 Tahun Penjara

- Rabu, 06 Juni 2018 10:44 WIB
568 view
Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bupati Tapteng Dihukum 2 Tahun Penjara
Sibolga (SIB) -Terdakwa pencemaran nama baik Bakhtiar Ahmad Sibarani yang saat ini menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) periode 2017-2022, Charles Pardede (41) warga Kelurahan Lubuk Tuko Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Obaja Sitorus didampingi anggota Bob Sadiwijaya dan Boy Jefry Sembiring pada persidangan dengan materi putusan kasus pencemaran nama baik Baktiar Ahmad Sibarani, Selasa (6/4) di ruang sidang PN Sibolga di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagai mana diatur dan diancam pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 / 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Barang bukti dalam persidangan berupa 4 lembar print out status akun facebook atas nama terdakwa yang diposting tanggal 3 Oktober 2016 dan 2 lembar print out status akun facebook atas nama terdakwa yang diposting tanggal 5 Oktober 2016 yang intinya berisi kata-kata penghinaan atau pencemaran nama baik Bakhtiar.

Sedangkan terdakwa dalam nota pembelaannya mengatakan, postingan di facebook yang menggunakan akunnya kalimat per-kalimat bukanlah keterangan dirinya secara pribadi melainkan keterangan pers yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Awaludin Rao soal dugaan adanya dana pelincin untuk menjadi honor daerah.

Dirinya selaku terdakwa dalam perkara ini adalah jurnalis yang dilindungi dengan UU RI Nomor 40 / 1999 tentang Pers.

"Kegiatan mendistribusikan dan atau mentransmisikan berita atau informasi baik yang berupa elektronik maupun mail adalah hak dan kewajiban wartawan sebagaimana diatur dalam Bab II," katanya seraya menambahkan, seharusnya penyidik wajib memintai keterangan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapteng atau JPU mengembalikan berkas agar keterangan Wakil Ketua DPRD Tapteng dimuat dalam surat tuntutan ini demi hukum sebelum kasusnya disidangkan. (G04/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru