Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Oktober 2025

62 Warga Negara Bangladesh Diamankan di Tanjungbalai

- Selasa, 19 Juni 2018 11:37 WIB
636 view
62 Warga Negara Bangladesh Diamankan di Tanjungbalai
SIB/Dok
DIAMANKAN: Sebanyak 62 warga negara Bangladesh diamankan patroli Bea Cukai Teluk Nibung bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjungbalai Karimun di dalam Kapal Motor KM Bintang Utara, Minggu (17/6) lalu.
Tanjungbalai (SIB)  -Sebanyak 62 warga negara Bangladesh saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai. Dari informasi yang berhasil dihimpun SIB, Senin (18/6), keseluruhan imigran itu awalnya diamankan oleh patroli Bea Cukai Teluk Nibung bekerjasama dengan Bea Cukai Tanjungbalai Karimun di dalam satu kapal motor KM Bintang Utara pada Minggu (17/6) saat berada di perairan Selat Malaka atau tepatnya di sebelah timur Pulau Pandai.

Kapal motor itu mengangkut 62 orang warga negara Bangladesh terdiri dari 58 lelaki, 3 perempuan dan 1 anak. Saat diperiksa, mereka memiliki paspor dengan kewarganegaraan Bangladesh. Rencananya mereka itu akan diberangkatkan dari Batubara menuju Malaysia dengan menempuh jalur laut secara ilegal. Mereka diduga menjadi korban dari sindikat internasional yang terorganisir antara agen dari Bangladesh dan agen dari Indonesia. 

Usai diperiksa, seluruh warga Bangladesh tersebut sempat tertahan berjam-jam di Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai. Dan baru keesokan harinya seluruh imigran tersebut diserahkan ke Imigrasi Klas II Tanjungbalai Asahan. Hal itu terjadi karena pihak imigrasi setempat tidak mau menerima pelimpahan dari Bea Cukai Teluk Nibung. 

Sementara dari hasil amatan SIB, sekitar Pukul 17.00 Wib seluruh imigran warga Bangladesh tersebut sudah berada didalam ruangan karantina Imigrasi Klas II Tanjungbalai-Asahan. Namun sampai berita ini dikirim ke redaksi hingga pukul 19.00 WIB, pihak imigrasi setempat belum bisa dihubungi untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Sebelumnya, dari hasil keterangan Imran Syah (23) salah seorang warga Bangladesh saat diperiksa oleh petugas Bea Cukai Teluk Nibung mengatakan, saat di Bangladesh mereka dijumpai oleh agen dengan ditawarkan bekerja di Malaysia dengan syarat membayar biaya sebesar 300.000 dhaka atau sekitar Rp 45 juta.

Setelah sepakat dan dibekali paspor dari Bangladesh mereka menumpang pesawat menuju Bandara Soekarno Hatta Indonesia, selanjutnya mereka menggunakan jalur darat untuk sampai di Medan. Di sana mereka dikumpulkan di sebuah rumah dan kemudian diberangkatkan lagi menuju Batubara, dan dari Batubara kembali diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan kapal motor hendak menuju Malaysia, hingga akhirnya  ditangkap oleh petugas. (E09/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru