Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 Oktober 2025

Ratusan Pendukung Paslon Bupati - Wakil Bupati Dairi Nomor 1 Datangi Panwaslih Minta Paslon Tidak Taat Aturan Didiskualifikasi

- Selasa, 03 Juli 2018 10:38 WIB
465 view
Ratusan Pendukung Paslon Bupati - Wakil Bupati Dairi Nomor 1 Datangi Panwaslih Minta Paslon Tidak Taat Aturan Didiskualifikasi
SIB/Dok
AKSI DAMAI: Pendukung pasangan calon Bupati- Wakil Bupati Dairi nomor urut 1 Depriwanto Sitohang- Azhar Bintang mendatangi Sekretariat Panwaslih Dairi meminta Paslon Bupati-Wakil Bupati Dairi nomor urut 2 Eddy Kelleng Ate Berutu- Jimmy AL Sihombing yang d
Sidikalang (SIB) -Ratusan pendukung pasangan calon (Paslon) Bupati- Wakil Bupati Dairi nomor urut 1 Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang menggelar aksi damai di depan Sekretariat Panwaslih Kabupaten Dairi Jalan Pegagan Sidikalang, Senin (2/7). Massa minta Panwaslih untuk mendiskualifikasi Paslon yang melanggar aturan.

Tim Hukum Pemenangan Paslon Bupati- Wakil Bupati Dairi nomor urut 1 Depriwanto- Azhar Bintang, Ranto Sibarani menerangkan, massa pendukung mendatangi dan melapor ke Sekretariat Panwaslih terkait adanya dugaan mencederai proses demokrasi. Pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran dengan melampirkan berbagai bukti.

Pada berkas pendaftaran Paslon Bupati- Wakil Bupati Dairi nomor urut 2 Eddy Kelleng Ate Berutu-Jimmy AL Sihombing, yang menggunakan surat keterangan pengganti ijazah/ STTB (SKPI) dipertanyakan. Selain itu, ada beberapa kejanggalan dalam berkas pencalonan Paslon nomor urut 2 yakni nama dan tempat lahir berbeda tiap ijazah. Dan dua ijazah yang dilampirkan adalah SKPI yakni SMP dan SMA. SKPI yang dilampirkan calon tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas terkait, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotokopi ijazah/ STTB.

"SKPI dikeluarkan pihak sekolah dan harus diketahui oleh Dinas Pendidikan. Bahkan pada SKPI SMA, tidak ada nomor seri ijazah yang hilang. Sedangkan pada SKPI SMP, terdapat nomor ijazah yang dinyatakan hilang. Kejanggalan itu sangat nyata," ucapnya.

Lebih lanjut, kejanggalan berikutnya laporan kehilangan STTB SMP tertanggal 4 Desember 2017, sementara surat pengganti STTB SMP langsung terbit tanggal 5 Desember 2017. Hal itu diduga tidak wajar.

Penetapan Paslon pada 12 Februari 2018. Namun, ada penetapan pengadilan terkait perbedaan nama dan tempat lahir yang dikeluarkan tertanggal 28 Mei 2018 yang diusulkan Eddy Kelleng Ate Berutu. Sehingga patut diduga proses verifikasi yang dilakukan KPU Dairi tidak benar. Pemungutan suara, padahal Paslon diduga tidak patuh regulasi (aturan).

Disebutkan, Panwaslih memiliki kewenangan untuk melakukan diskualifikasi Paslon bila terbukti bersalah. Diminta kepada Panwaslih untuk memproses dengan putusan cepat. Kemudian diminta kepada Panwaslih dan KPU Dairi menolak hasil Pilkada yang mengikut sertakan Paslon tidak taat hukum, tidak melakukan rekapitulasi pelaksanaan Pilkada diduga cacat hukum.  

Sementara itu, salah satu anggota Panwaslih Dairi, Pandapotan Rajagukguk melalui telepon mengakui menerima massa pendukung nomor urut 1 untuk menyampaikan aspirasi terkait tempat lahir dan nama Eddy Kelleng Ate Berutu, yang berbeda pada tiga ijazah. Kemudian, SKPI yang digunakan Paslon nomor 2 tidak ditandatangani dinas terkait.

Kata Pandapotan Rajagukguk, Panwaslih Dairi dan Gakkumdu masih memproses pelaporan tersebut. Panwas dan Gakkumdu sedang melakukan verifikasi ke SMA Negeri 3 Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Terkait putusan, kata Pandapotan, Panwaslih dan Gakkumdu masih meneliti pelanggaran tersebut.

Ketua KPU Dairi Sudiarman Manik dan anggota KPU lainnya Hartono Maha saat dikonfirmasi mengatakan, KPU melaksanakan verifikasi ke sekolah menengah atas sesuai yang ada pada SKPI, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Kita melakukan verifikasi ijazah SMA ke atas," ucapnya.

Sedangkan terkait putusan Pengadilan tentang nama dan tempat lahir yang diserahkan Paslon nomor urut 2, lanjutnya tidak masalah, karena sewaktu pendaftaran sudah terlebih dahulu disampaikan dalam proses pengurusan. (B05/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru