Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Wapres JK Jadi Saksi Meringankan Suryadharma Ali

- Kamis, 12 Juli 2018 10:12 WIB
272 view
Wapres JK Jadi Saksi Meringankan Suryadharma Ali
Jakarta (SIB) -Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali/SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7).

JK yang hadir sebagai saksi meringankan, menganggap apa yang dilakukan KPK saat itu tidak tepat. Apa yang dilakukan Suryadharma sudah sesuai aturan.

"Iya, pengadilan yang lalu memakai peraturan lama. Ya, dalam hal DOM (dana operasional menteri) itu, ia (SDA) menjalankannya sesuai aturan saja," kata JK.

Apa yang dimaksud peraturan lama dalam kasus ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dan, peraturan tersebut diperbaharui dengan Perturan Menteri Keuangan nomor 6 Tahun 2014.

Sementara itu, 20 persen lagi digunakan untuk dukungan operasional lainnya. Disebut dalam aturan itu, pertanggungjawaban DOM tidak perlu lagi harus dibuat secara detail.

"Ya, memang begitu aturan PMK-nya 80 persen dengan lumpsum dengan flexible dan diskresi. Artinya, itu hanya sangat tergantung kepada pemakai saja," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka dalam kasus baru. Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Penetapan tersangka tersebut terkait dana operasional menteri di Kementerian Agama.

Yakin Objektif
Sementara itu, KPK meyakini hakim sidang independen. Hakim diyakini tetap objektif meski saksi yang dihadirkan adalah JK.

"Kami percaya hakim akan independen dan imparsial (tidak memihak) apalagi ini kan terbuka untuk umum. Substansi atau pokok perkaranya sudah diuji secara berlapis dari pengadilan tingkat pertama sampai berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak ada yang dikhawatirkan terkait pengajuan PK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Febri enggan mengomentari soal kesaksian yang diberikan JK. Menurutnya apa yang disampaikan di dalam persidangan merupakan kewenangan hakim untuk mempertimbangkannya. (Viva/detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru