Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Kejatisu Tangkap Seorang Akuntan Publik dan Dosen

* Terpidana Korupsi di Kejari Langkat dan Simalungun Masuk DPO
- Senin, 30 Juli 2018 09:18 WIB
703 view
Kejatisu Tangkap Seorang Akuntan Publik dan Dosen
SIB/Dok
TERPIDANA DPO: Terpidana yang sempat masuk DPO, Drs Hasnil MM (kanan) dan Kasipenkum pada Asintel Kejatisu Sumanggar Siagian (kiri) di ruang intel Kejatisu, Minggu (29/7).
Medan (SIB) -Tim Intel Kejatisu dipimpin Asintel (Asisten Intelijen)  Leonard Simanjuntak SH MH, Minggu (29/7) dini hari sekira pukul 02.30 WIB kembali berhasil  menangkap terpidana yang selama ini masuk DPO (daftar pencarian orang).

Kali ini buronan korupsi yang diamankan adalah seorang akuntan publik, Drs H Hasnil MM (68), sekaligus pimpinan Kantor Akuntan Publik Hasnil M Yasin & Rekan terkait dua perkara korupsi   yang ditangani Kejari Langkat dan Kejari Simalungun. 

Terpidana Hasnil ditangkap  tim Intel Kejatisu di rumahnya di Jalan Mangga I Komplek PU Kelurahan Rengas Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan.

Ditangkapnya terpidana Hasnil tidak berselang berapa lama  setelah Tim Intelijen yang dipimpin Leonard Simanjuntak menangkap  drg Marianne  Donse Tobing (47) di UD Sumber Rezeki Jalan Johanes Hutabarat Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang juga DPO Kejari Pekanbaru, dalam perkara tindak korupsi (Tipikor) pada Pemungutan Biaya Pemberian Vaksin Meningitis  pada calon jemaah Umroh pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru Tahun 2011/2012. Terpidana ini ditangkap, Jumat (27/7) saat membeli ulos.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH menginformasikan hal itu kepada wartawan, via telepon seluler, Minggu (29/7). Tim Intelijen Kejatisu kata dia, telah 2 minggu memantau dan mengikuti pergerakan terpidana Hasnil  di kediamannya yang lama di Jalan Komplek Mabad 60 Nomor D-47 Rt. 002/05, di tempatnya mengajar di UMJ dan akhirnya ditemukan di rumahnya Komplek PU.

Terpidana Hasnil terlibat  kasus korupsi selaku jasa akuntan publik dalam rangka penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS Tahun 2001 dan 2002 pada Sekretariat Kabupaten Langkat Tahun 2003, yang menimbulkan kerugian negara Rp 1.193.574.876. Kemudian terpidana juga terlibat kasus korupsi dalam kasus serupa di Simalungun yang menimbulkan  kerugian negara Rp 1.754.552.326. Total kerugian negara untuk dua kasus korupsi di dua tempat itu sebesar Rp 2.948.127.202 serta menjadi Uang Pengganti bagi terpidana.

Setelah ditangkap, Tim Intelijen membawa terpidana Hasnil ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna persiapan pemberangkatan ke Medan. Asintel Leo Simanjuntak bersama Tim Intelijen Kejati Sumut membawa Hasnil ke Medan dengan pesawat Batik Air pukul 09.20 wib dan tiba di Bandara Kualanamu  siangnya. Dari Kualanamu, terpidana  dibawa ke Kejatisu untuk diserahkan ke Kejari  Langkat  dan Kejari Simalungun, kemudian  dieksekusi ke LP Tanjunggusta Medan. 

Asintel Kejatisu Leonard Simanjuntak menginformasikan, sejak Januari 2018 hingga 29 Juli  2018, Tim Intelijen Kejatisu telah menangkap 18 orang yang  masuk DPO atau buron terkait  korupsi dan pidana umum. Sedangkan keseluruhan  Kejaksaan  RI  telah  menangkap 142 orang yang masuk DPO. "Tidak ada tempat yang aman bagi buronan korupsi. Kita harapkan   para buronan atau yang sudah masuk DPO lainnya menyerahkan  diri kepada pihak Kejatisu," kata Leo. (BR1/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru