Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026
Kasus Pidana Pilkada Taput

Hakim PN Tarutung Minta Polres Taput Proses Pelaku yang Menyuruh Terdakwa

- Rabu, 01 Agustus 2018 09:51 WIB
564 view
Hakim PN Tarutung Minta Polres Taput Proses Pelaku yang Menyuruh Terdakwa
Hakim PN Tarutung Sayed Fauzan, SH, MH
Taput (SIB) -Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)  Tarutung Sayed Fauzan  SH, MH yang menyidangkan kasus perkara pembukaan kotak suara dan pencurian surat suara di Kecamatan Siborongborong hasil Pilkada Taput 27 Juni 2018 lalu, meminta Polres Taput memproses  para pelaku yang menyuruh terdakwa Rohana Hutasoit membuka kotak suara di TPS 8 Kelurahan Pasar Siborongborong dan pelaku yang menyuruh Leonardo Napitupulu mencuri surat suara TPS 9 hasil Pilkada 27 Juni 2018 lalu di Kantor Camat Siborongborong.  

"Di pembacaan amar putusan Senin (30/7) kemarin,  pelaku yang menyuruh terdakwa Rohana Hutasoit membuka kotak suara adalah Ketua KPPS Kelurahan Pasar Siborongborong Titien Hutasoit. Hal itu juga sudah diungkapkan oleh terdakwa Rohana Hutasoit di persidangan perdana pada Selasa (24/7) lalu. Pembukaan itu tanpa dihadiri oleh saksi Paslon dan Panwas Kecamatan Siborongborong.  Dalam kesempatan itu juga, Ketua KPPS Titien Hutasoit juga telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, " terang Sayed Fauzan kepada SIB,  Selasa (31/7). 

Sayed juga menjelaskan,  sementara yang menyuruh terdakwa Leonardo Napitupulu mencuri surat suara TPS 9 di Kantor Camat Siborongborong adalah Bastam Tampubolon dan Bertho Pasaribu. Hal tersebut juga sudah diungkapkan terdakwa Leonardo Napitupulu di persidangan pada Selasa (24/7) lalu.  Namun Bertho Pasaribu dan Bastam Tampubolom tidak  hadir dalam persidangan itu.  Jadi belum ada keterangan dari keduanya di hadapan majelis hakim.  

" Atas kasus ini,  terdakwa Rohana Hutasoit telah divonis 24 bulan penjara dan Leonardo Napitupulu divonis 60 bulan penjara.  Kita mengharapkan supaya kasus ini tidak berhenti pada terdakwa Rohana Hutasoit dan Leonardo Napitupulu saja.  Kita meminta supaya aparat kepolisian memproses para pelaku yang menyuruh terdakwa Rohana Hutasoit dan Leonardo Napitupulu, " ujarnya.  

Terkait hal itu, Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen ketika dikonfirmasi via telepon selulernya menyatakan,  kalau memang begitu putusan dari hakim,  pihaknya masih akan mengambil langkah - langkah untuk memproses para pelaku yang menyuruh terdakwa Rohana Hutasoit dan Leonardo Napitupulu.  

" Kasus itu kita tanggapi.  Namun kita terlebih dahulu harus mengambil langkah - langkah untuk memproses kasus ini, " ujar Horas Marasi.  (G03/c) 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru