Medan(harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menolak nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan mantan Direktur PTPN II, Irwan Peranginangin, dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Muhamad Kasim, dalam sidang yang digelar Senin (9/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, nota perlawanan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima.
Majelis hakim juga memerintahkan agar perkara Irwan Peranginangin bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Askani (mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang), dan Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo), tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Kasim saat membacakan putusan sela.
Baca Juga:
Majelis hakim menilai keberatan yang diajukan para terdakwa lebih berkaitan dengan aspek pembuktian sehingga tidak relevan untuk menghentikan proses hukum pada tahap ini. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat (23/2/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian dan lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Kasim.