Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 07 Oktober 2026

Sungai Bilah Labuhanbatu Lokasi Empuk “Perampokan” Galian C

- Senin, 13 Agustus 2018 10:45 WIB
1.669 view
Sungai Bilah Labuhanbatu Lokasi Empuk “Perampokan” Galian C
SIB/BR6
GALIAN C : Dua alat berat jenis bechoe sedang beroperasi mengeruk pasir dari dalam Sungai Bilah Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (11/8) siang. Pengerukan ini diduga ilegal dan merusak lingkungan.
Rantauprapat (SIB) -Pengerukan galian C di Sungai Bilah Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu yang diduga tidak memiliki izin, masih terus beroperasi. Parahnya, saat melakukan pengerukan baik pasir dan batu kerikil, alat keruk bekho yang digunakan pengusaha secara gotongroyong (berdampingan).

Akibat pengerukan material kerikil dan pasir menggunakan alat berat mengambil material sampai ke bagian tengah sungai. Air yang tadinya bening menjadi kuning.

Selain itu, habitat yang ada di Sungai Bilah kebanggaan Labuhanbatu itu serta lingkungan sekitar bantaran sungai, semakin porakporanda. Sebab, pengusaha diduga mengabaikan aturan pengerukan maupun jaminan reklamasi lokasi yang diusahai.

Sejumlah warga yang ditemui tidak jauh dari beberapa lokasi pengerukan, mengaku tidak mengetahui pasti apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak.
Namun, tambah warga yang meminta namanya tidak dipublikasi, mereka melihat di beberapa titik usaha galian memajangkan papan plank usaha dilengkapi nomor register izin galian C.

Walau mengaku mendapat dampak negatif dari usaha galian material yang diduga ilegal itu, tetapi mayoritas masyarakat tidak dapat berbuat apapun.
"Nanti payah kalau kita tanyai. Bisa bahaya," kata warga.

Kepala Tata Usaha Kantor Cabang Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV Labuhanbatu, Zulkifli Peranginangin saat dimintai tanggapan, Minggu (12/8), menerangkan bahwa pengusaha galian C wajib memiliki izin berdasarkan Undang-indang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, sambungnya, setiap orang yang melakukan usaha penambangan harus memiliki IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).

"Jika ilegal, maka pengusahanya akan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.

UPT yang membawahi Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan, beberapa waktu lalu mengunjungi beberapa titik lokasi usaha penambangan pasir dan batu, menyosialisasikan UU tersebut dan ancamannya jika melanggar.

Phaknya berharap para pengusaha galian agar segera menghentikan usaha yang tidak memiliki izin. Selain merugikan daerah, juga adanya penguapan pajak dan biaya-biaya resmi lainnya yang merugikan daerah/negara serta lingkungan.

"Nanti akan kita cek ke lapangan. Mana lokasi yang tidak memiliki izin akan kita data dan ditindaklanjuti, apakah melanggar administrasi atau mengarah ke ranah hukum," ujarnya.

Pantauan wartawan, Sabtu (11/8) siang, alat berat jenis bekho melakukan pengerukan pasir dan kerikil di Sungai Bilah. Mayoritas bentangan kerukan sampai ke tengah sungai. Bibir sungai dijadikan jalan utama, sehingga lokasi terlihat tidak tertata dan porak-poranda. (BR6/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru