Medan (SIB) -Polda Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan maklumat memerintahkan Polresta/Polrestabes sejajaran agar bersinerji memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Kapolda Sumut Brigjen Pol Drs Agus Andrianto SH didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi kepada wartawan di Mapolrestabes, Selasa (28/8) sore menyampaikan, maklumat yang dikeluarkan tentang pemberantasan aksi premanisme dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Sumut.
"Ada 5 butir isi maklumatnya. Yang pertama, premanisme adalah kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya dari pemerasan kelompok masyarakat lain serta menimbulkan keresahan masyarakat. Kedua, setiap orang melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan/ancaman kekerasan dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," ujarnya.
Ketiga, setiap orang yang memaksa dan meminta sesuatu dari orang lain dengan kekerasan/ancaman untuk memberikan sesuatu barang kepunyaan orang itu, maka orang tersebut dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun.
"Keempat, setiap orang atau kelompok yang melakukan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, maka orang tersebut dapat dipersangkakan Pasal 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun," terangnya.
Kelima, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi dan atau dokumen elektronik yang berisikan ancaman atau menakut- nakuti secara pribadi, dapat dipersangkakan Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
"Mohon dukungan masyarakat supaya wajah Kota Medan bisa bersih dari aksi premanisme. Aksi premanisme seperti kekerasan, pungli menjadi atensi masyarakat. Pelaku usaha jangan takut, preman kita tindak tegas. Bukan hanya aksi premanisme, sejumlah persoalan lain yang menjadi keresahan warga di Medan, Sumut seperti kemacetan lalu lintas dan papan reklame ilegal yang membuat semerawut, juga menjadi atensi polisi. Satu persatu akan dibenahi, baru satu minggu saya menjabat ok," janji Kapolda.
6 PREMAN DITANGKAP
Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk 6 tersangka preman, seorang di antaranya wanita, dari lokasi dan kasus yang berbeda karena sudah sangat meresahkan dan membuat masyarakat ketakutan, khususnya pedagang di pasar tradisional.
Para tersangka masing-masing berinisial MR alias Dwan (22) warga Jalan Pancing/Williem Iskandar Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dan seorang wanita, Kar alias Sena (59) warga Jalan Williem Iskandar Gang Pertama Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. RS (40) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat/Pasar X Tembung Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
AR (34) warga Jalan Amaliun Kampung Boyan Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area/Jalan Nuri I Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan. FR alias Maman (55) warga Jalan Rahmadsyah Gang Kemala II Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota. Dan terakhir Su alias Kunang (40) warga Jalan Utama Gang Semerah Padi Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.
Kapolrestabes Medan kepada wartawan menjelaskan, dari keenam tersangka terlibat 3 kasus berbeda. Tersangka MR alias Dwan dan Kar alias Sena terlibat kasus kekerasan secara bersama-sama atau pengrusakan di kios milik sejumlah pedagang Pasar Aksara, salah satunya milik Jhon Rafles Tambunan (51), Rabu (8/8).
"Tersangka Kar alias Sena memerintahkan MR alias Dwan untuk melempari seng bangunan Pasar Aksara dan sejumlah barang milik pedagang. Atas informasi tersebut pedagang melapor ke polisi. Dari keterangan korban dan saksi-saksi, Tim Pegasus meringkus MR alias Dwan dari rumahnya pada Senin (27/8) dinihari. Sementara itu Kar alias Sena dibekuk dari tempat persembunyiannya di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan pada, Selasa sekira pukul 04.00 WIB. Motif tersangka karena tak diberi uang keamanan lantaran akses jalan ke kios korban merupakan tanaman milik tersangka," ungkap Dadang.
Sementara itu di kasus yang kedua sambung Dadang, juga kasus pengrusakan dan penganiayaan terhadap pedagang di Pasar Perniagaan Jalan Perniagaan Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Andreas Wijaya (23) pada Sabtu (2/6) lalu.
"RS tak senang karena korban tidak mau memberikan uang keamanan, sehingga tersangka masuk ke dalam toko dengan cara menendang pintu toko. Selanjutnya tersangka menganiaya korban hingga babak belur. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, tersangka dibekuk Tim Pegasus tak jauh dari rumahnya," terang Kapolrestabes.
Lanjut Dadang, pada kasus yang ketiga yakni pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik Toko Kapuas Jalan Rahmadsyah/Jalan Japaris Kelurahan Kota Matsum III Kecamatan Medan Kota, pada Kamis (2/8).
"Ketika itu ketiga tersangka AR, FR alias Maman dan Su alias Kunang mendatangi toko milik Latif (42), dengan maksud meminta uang sebagai dana operasional jaga malam. Namun korban tak bersedia memberikan uang tersebut, sehingga para tersangka mengancam korban. Merasa di bawah ancaman, korban melapor ke Polrestabes Medan. Selanjutnya Tim Pegasus membekuk tersangka dan kemudian memboyongnya ke Mako guna diproses," pungkasnya. (A16/d)