Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Diperiksa 6 Jam, Idrus Marham Ditahan

- Sabtu, 01 September 2018 11:07 WIB
246 view
Jakarta (SIB)- Diperiksa sekitar 6 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham harus menerima kenyataan pahit lantaran dijebloskan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung 20 hari ke depan.
"Ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/8).

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Idrus tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.40 Wib bersama kuasa hukumnya, Samsul Huda.

Tepat pukul 18.30 WIB, Idrus terlihat mengenakan rompi  tahanan berwarna oranye. 

KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga berperan mendorong agar Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima uang dari Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebesar Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.

Seperti diketahui Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.

Diduga suap itu terkait kewenangan Eni selaku pimpinan Komisi VII DPR dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Provinsi Riau. Proyek tersebut merupakan bagian dari pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

Eni dan Johannes kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Eni dan Idrus Marham sebagai pihak yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Johannes sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP 

Siap Ikuti Proses Hukum
Sementara itu, Idrus Marham tahu pasti akan ditahan KPK terkait statusnya sebagai tersangka. Mantan Menteri Sosial itu mengaku akan mengikuti dan menghormati proses hukum.

"Saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada," kata Idrus sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan.
"Juga saya tahu, setelah jadi saksi, saksi jadi tersangka, pasti ada penahanan. Dan saya sudah katakan, semua saya ikuti tahapan-tahapan ini dan semua saya hormati semua," imbuh Idrus.

Dia enggan bicara soal ada-tidaknya orang-orang Partai Golkar lain yang terlibat. Idrus menyerahkan hal itu sepenuhnya ke KPK. Selain itu, Idrus juga mengaku belum bicara lebih soal kasus yang menjeratnya.

"Biar aja pelan-pelan. Ini ada tahapannya. Tidak boleh kita menceritakan yang belum sampai pada tahapan-tahapan yang ada," kata Idrus.

Tak Pernah Terima
Idrus Marham diduga menerima janji USD 1,5 juta terkait proyek PLTU Riau-1. Namun Idrus disebut merasa tidak pernah menerima janji tersebut.

"Bang Idrus selama ini tidak pernah merasa menerima uang dari Eni. Kemudian juga janji, tidak pernah janji seperti yang selama ini diberitakan USD 1,5 juta," kata pengacara Idrus, Samsul Huda, saat mendampingi kliennya.

Namun, menurut Samsul, selama ini belum pernah ada pertanyaan dari penyidik KPK perihal itu. "Nanti kita tunggu pertanyaannya (dari penyidik)," imbuh Samsul.

Duga Ada Aliran Duit
Sebelumnya, KPK menduga ada aliran dana untuk keperluan Pilkada Temanggung yang diikuti suami Eni Maulani Saragih, M Al Khadziq, yang kini terpilih menjadi bupati. Eni Saragih merupakan tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

"Dari informasi memang ada. Tentu nanti akan kita lihat uang yang dibawa ke Temanggung itu asalnya dari mana akan dilihat oleh penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu.

Namun, Alexander tak menjelaskan rinci terkait-tidaknya aliran duit dari Eni untuk keperluan Pilkada Temanggung dengan dugaan suap PLTU Riau-1. Alexander juga tak menyebut berapa aliran duit yang diduga untuk keperluan Al Khadziq.

KPK hanya menegaskan pengembalian duit dari Eni terkait dugaan suap PLTU Riau-1 tidak akan menghapus pidana.

"Kalau pengembalian kerugian negara atau pengembalian uang suap tidak menghilangkan pidana. (Bisa jadi) hal yang meringankan," ujarnya.

Serahkan Bukti
Pengacara Eni Maulani Saragih, Robinson, mengatakan kliennya punya bukti aliran duit dari tersangka dugaan suap PLTU Riau-1 itu ke Munaslub Golkar. Bukti tersebut sudah diserahkan ke KPK.

"Pasti, sudah," kata Robinson saat ditanya soal bukti yang diserahkan ke KPK mengenai aliran duit Munaslub Golkar.

Robinson memastikan ada aliran duit ke Munaslub Golkar. Namun dia mengaku belum mengetahui aliran duit itu diketahui oleh para panitia acara ataupun pengurus Golkar saat ini.

"Kita tidak bisa memastikan apakah mereka tahu atau tidak. Yang pasti, menurut Bu Eni itu ke Munaslub," ujarnya.

Lapor Penerimaan ke Idrus
KPK menyatakan tersangka dugaan suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih selalu melapor ke eks Menteri Sosial Idrus Marham setiap menerima uang. Idrus saat ini juga menjadi tersangka.

"Ada komunikasi antara EMS (Eni Maulani Saragih) dengan IM (Idrus Marham), didukung juga keterangan-keterangan dari JBK (Johannes B Kotjo), ya itu. Intinya, EMS itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke IM, disampaikan dan juga IM mengetahui EMS nerima uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Eni Maulani Saragih diketahui mengembalikan uang ke KPK. Duit yang dikembalikan Rp 500 juta.

"Tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) sudah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Golkar Bantah
Golkar membantah adanya aliran duit  untuk Munaslub Golkar lewat Eni Maulani Saragih. 

"Tidak benar ada dana dari Eni M Saragih yang digunakan untuk keperluan SC (steering committe) dan digunakan untuk katering dan sewa hotel sebagaimana pengakuannya," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan.

Ace menegaskan pembagian tugas kepanitiaan munaslub, khususnya untuk katering ditangani panitia Organizing Committe (OC) bukan SC.

"Tugas SC itu mengarahkan dan menyiapkan materi Sidang, bukan menyiapkan katering dan sewa hotel," katanya.

Ace mengatakan, partainya juga sudah mengkonfirmasi langsung k Ketua OC Munaslub 2017, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Ketua SC Ibnu Munzir.
"Keduanya tidak pernah mendapatkan uang sepeser pun dari Eni M Saragih untuk pembiayaan Munaslub 2017 tersebut. Pernyataan Eni Saragih merupakan pernyataan yang sifatnya sepihak yang perlu pembuktian dan sama sekali tidak benar," tegas Ace.

Ace juga memastikan Ketumnya Airlangga Hartarto tak pernah menugaskan Eni untuk mencari sumber pendanaan untuk munaslub.

"Pak Airlangga Hartarto, tidak pernah menugaskan kepada Sdr Eni Saragih untuk mencari sumber pendanaan partai yang melanggar undang-undang. Cara-cara seperti itu justru kami hindari dan kami tentang. Itu tidak mencerminkan tagline yang kami usung yaitu Golkar bersih," katanya.

Siapkan Pembuktian
KPK tak mempersoalkan bantahan yang disampaikan Golkar. KPK menegaskan Eni sudah memberikan keterangan ke penyidik soal aliran duit untuk Munaslub.
"Semua orang boleh menyanggah, boleh membantah, tapi nanti akhirnya di pembuktian. Karena si Eni sendiri ketika ditangkap yang bersangkutan menjabat bendahara untuk penyelenggara. Ya memang kita nggak bisa memisahkan uang Eni, karena yang nerima Eni. Digunakan untuk apa saja yang jelas dia bendahara dan yang bersangkutan sudah menyampaikan salah satunya digunakan untuk Munaslub," kata Alexander Marwata. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru