Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025

DPRDSU: Rp275 M Laba Tertahan di Bank Sumut Dikelola Tanpa Payung Hukum

* Dirut Bank Sumut: Laba Tertahan Sudah Dijelaskan Dalam Keputusan RUPS
- Rabu, 05 September 2018 11:33 WIB
461 view
Medan (SIB)- Komisi C DPRD Sumut  mempersoalkan laba tertahan selama tiga tahun berturut-turut sebesar Rp275 miliar di PT Bank Sumut yang dikelola tanpa payung hukum. Karena Perda tentang penyertaan modal sudah tidak berlaku lagi, sehingga keuntungan atau margin yang didapatkan Pemprovsu juga tidak diketahui.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Sumut H Zeira Salim Ritonga dalam rapat dengar pendapat dengan Direksi PT Bank Sumut yang dipimpin Ketua Komisi C Khairul Anwar didampingi Wakil Ketua H Hanafiah Harahap, Selasa (4/8) di gedung dewan.

Zeira menyebutkan, PT Bank Sumut mengelola laba tertahan  selama 3 tahun milik Pemprovsu sebesar Rp275 miliar tanpa kejelasan status, apakah dalam bentuk giro, deposito atau instrumen investasi lainnya tidak jelas statusnya.

"Uang itu milik Pemprovsu dari hasil laba tidak disetor ke kas daerah dan tidak dicatat dalam APBD Sumut, sehingga dewan mempertanyakan dana sebesar Rp275 miliar dicatat sebagai apa dan tidak mengalir keuntungan ke Pemprovsu selaku pemilih saham terbesar Bank Sumut," ujarnya.

Menurut Zeira, laba tertahan yang tercatat di Bank Sumut ditahun 2015 sebesar Rp71 miliar lebih, tahun 2016 mencapai Rp101 miliar lebih, tahun 2017 mencapai Rp102 miliar lebih dengan total Rp275 miliar. Harusnya laba yang diperoleh Bank Sumut merupakan deviden disetor setiap tahun ke kas daerah, bukan ditahan di Bank Sumut sebagai laba tertahan.

"Menjadi pertanyaan besar, kenapa Pemprovsu selaku pemegang saham Bank Sumut terbesar membiarkan deviden itu jadi laba tertahan selama bertahun-tahun. Padahal dalam UU No 23 tahun 2014 tidak dibenarkan lagi laba tertahan," katanya.

Jadi uang Rp275 miliar itu tidak bertuan dan tidak diketahui jenis investasinya akibat penempatan yang ilegal. "Jika Rp275 dengan suku bunga 10 persen per tahun sudah berapa keuntungan yang didapatkan Pemprovsu," kata Zeira.

Karena itu, saran Zeira dan anggota Komisi C lainnya seperti Yulizar P Lubis, Muchrid Nasution, Meilizar Latief, Eddi Rangkuti dan Hanafiah Harahap agar Komisi C memanggil pemegang saham Bank Sumut terkait persoalan laba tertahan,  akibat penempatannya tidak memiliki payung hukum.

Dijelaskan
Sementara Dirut PT Bank Sumut Edie Rizliyanto menyebutkan, uang Rp275 miliar tersebut berasal dari dividen atau pembagian laba yang menjadi milik Pemprovsu sebagai salah satu pemilik saham terbesar sebanyak 41,87 persen. Berturut-turut dividen Pemprovsu pada 2015 sebesar Rp 71 miliar, 2016 sebanyak Rp 101 miliar lebih dan pada 2017 lebih dari Rp 102 miliar.

"Seharusnya dividen tersebut dijadikan penyertaan modal Pemprovsu, tapi Peraturan Daerah tentang penyertaan modal yang baru belum ada, sehingga uang tersebut menjadi laba yang ditahan, bahkan masalah laba tertahan itu sudah dijelaskan dalam keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), sehingga dana itu berada pada Bank Sumut dan dikelola," ujarnya. (A03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru