Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Wiranto Desak MA Segera Putuskan Gugatan PKPU Eks Koruptor Nyaleg

* MA Tak Bisa Percepat
- Kamis, 06 September 2018 11:32 WIB
541 view
Jakarta (SIB) -KPU dan Bawaslu masih berpolemik terkait eks narapidana koruptor nyaleg. Menko Polhukam Wiranto mendesak agar gugatan PKPU Nomor 20/2018, yang mengatur eks napi korupsi, di Mahkamah Agung segera diputuskan.

"Kita mendesak MA, agar apa, agar segera membuat keputusan," kata Wiranto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).

Wiranto paham MA belum dapat mengambil putusan lantaran UU Pemilu--yang merupakan rujukan PKPU--sedang digugat di MK. Namun, menurut Wiranto, MA bisa segera memutuskan gugatan PKPU terkait.

"Walaupun MA juga mengatakan bahwa tidak bisa, keputusan harus menunggu keputusan di MK, tetapi kalau kemarin kita bicarakan juga bahwa karena materi gugatannya beda, beda ya, pasal-pasalnya beda, maka sebenarnya MA bisa melanjutkan," jelas Wiranto.

Menurut Wiranto, persoalan pencalegan ini bersifat penting. Karena itu, Wiranto mendesak MA segera mengambil keputusan.

"Karena ini kan mendesak, ini prioritas, ini masalah program nasional, ini masalah jadwal yang nggak bisa diutak-atik lagi. Kita kan meminta MA, apa sih susahnya membuat prioritas itu. Kita tunggu saja," jelas Wiranto.

Sebelumnya, Wiranto mengundang KPU-Bawaslu-DKPP untuk rapat membahas polemik eks koruptor nyaleg. Ini kembali jadi polemik lantaran Bawaslu memenangkan gugatan sejumlah eks napi korupsi.

Hasil rapat, baik Bawaslu maupun KPU kini akan menunggu putusan MA.

MA Tak Bisa Percepat
Sementara itu, Jubir MA hakim agung Suhadi menjelaskan, pihaknya tak bisa menyelesaikan gugatan PKPU yang diajukan para eks koruptor karena UU Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MA wajib menunggu gugatan di MK selesai dulu baru bisa menyidangkan.

"Tidak bisa kita selesaikan karena PKPU kan payungnya UU Pemilu dan itu sedang disidangkan di MK. Kalau di MK belum selesai kita tidak bisa sidangkan," ucap Suhadi, Rabu (5/9).

Suhadi menjelaskan, dalam UU MK di pasal 55 mengatakan, uji materi di MA wajib dihentikan jika sebuah UU sedang diujimaterikan di MK. Aturan itu juga diatur di pasal 53 UU MK.

"Intinya kita tidak mungkin melanggar UU yang sudah ada. Itu yang harus kita ikuti," ujarnya.

Suhadi menyarankan agar KPU dan pemerintah meminta MK untuk menyelesaikan gugatan UU Pemilu yang sedang disidangkan. Menurutnya, mendesak MA memututs PKPU soal eks koruptor nyaleg kurang tepat.

"Bisa dibilang juga kalau MA yang didesak ini salah alamat," tutup Suhadi. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru