Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

BNNP Sumut Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

* 8 Tersangka Dibekuk, Seorang Ditembak Mati
- Selasa, 18 September 2018 10:23 WIB
286 view
BNNP Sumut Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
SIB/Roy Surya Damanik
KETERANGAN PERS: Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs Marsauli Siregar didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba memberikan keterangan pers terkait pengungkapan peredaran jaringan internasional di Kantor BNN, Senin (17/9).
Medan (SIB)- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional (Jakara-Medan-Malaysia), dan membekuk 8 tersangkanya, seorang  di antaranya ditembak mati.

Para tersangka masing-masing berinisial BYK (ditembak mati dan sebelumnya ditahan di LP Tanjung Gusta Medan) seorang bandar narkoba, MA bandar narkoba asal Bekasi Jawa Barat, ZK alias AG dan MR alias IJ dimana keduanya sebagai makelar pembeli sabu yang selama ini mendekam di LP Tanjung Gusta Medan, pasangan suami istri (pasutri), ZL dan MM sebagai kurir dan rumahnya dijadikan tempat/gudang penyimpanan sabu, IS sebagai pembeli sabu dan terakhir RZ yang merupakan kurir narkoba BYK.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs Marsauli Siregar disampingi Kabid Pemberantasan Narkoba dalam keterangan persnya di Kantor BNN, Senin (17/9) menjelaskan, terungkapnya peredaran narkoba jaringan internasional tersebut berawal dari  informasi, Rabu (11/9), adanya jaringan narkoba yang dikendalikan oleh MA. Namun melalui perantara 2 narapidana Lapas Kelas I Tanjung Gusta, ZK alias AG dan MR alias IJ.

"Informasi yang kita dapat, peran ZK alias AG dan MR alias IJ sebagai makelar (mencari penjual dan pembeli) narkoba. Sementara MA, warga Bekas merintahkan JF (DPO) yang perannya sebagai pengendali gudang penyimpanan sabu dan distribusinya, diperintahkan oleh ZL untuk mengantar 2 Kg sabu tersebut kepada pembeli yang sudah disepakati," terang Marsauli.

Dari informasi itu juga sambungnya, untuk IS diserahkan 1 kg sabu yang akan bertemu dengan kurirnya di Brayan. Sedangkan BYK menerima 1 K sabu yang akan bertemu dengan kurirnya, ZL dan MM yang juga rumahnya dijadikan sebagai gudang sabu.

"Informasi itu kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap ZL yang berprofesi sebagai menarik becak motor (betor) di kawasan Jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Dari becak tersangka disita 2 Kg sabu. Kemudian dilakukan pengembangan, dan petugas kita membekuk RZ yang hendak menerima sabu dari ZL dari kawasan Payageli Sunggal," ujarnya.

Masih kata Kepala BNN, petugas kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke rumah ZL di Komplek BTN Suka Maju Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal. Alhasil, petugas menyita 7 botol kaca warna coklat berisi 2,5 liter cairan aceton dan beberapa tas jinjing yang digunakan tersangka untuk membawa sabu. Selain itu petugas juga meringkus MM.

"Kita kemudian melakukan pengembangan, yakni berkoordinasi dengan petugas BNN RI dan berhasil meringkus MA dari kawasan Bekasi. Di lokasi yang terpisah kita juga membekuk BYK dari LP Tanjung Gusta dan IS di rumahnya kawasan Medan Johor," katanya.

Masih, kata Brigjen Marsauli, dari hasil interogasi terhadap ZL, ia sudah 1 tahun diperintahkan JF untuk menyimpan dan mendistribusikan sabu di rumahnya dengan upah Rp 1,5 juta/Kg. Sedangkan dari catatan buku tulis yang ditemukan petugas, tercatat sudah 235 bungkus sabu sudah diedarkan.

"Rabu (12/9) sekira pukul 03.00 WIB, kita melakukan pengembangan dengan membawa BYK untuk menunjukkan penyimpanan sabu jaringan lainnya. Namun, di perjalanan BYK melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas memberikan tembakan peringatan, namun tak diindahkan. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur menembak punggung tersangka hingga akhirnya tewas. Selanjutnya jasad tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan visum," ungkapnya.

Disebutkan Brigjen Marsauli, dari para tersangka turut disita sejumlah barang bukti di antaranya 2 Kg sabu, 7 botol berisi cairan aceton dimana 4 botol tersebut mengandung metamfetamina, betor, 10 HP dan 10 tas jinjing.

"Perlu diketahui, 4 botol berisi cairan metamfetamina itu tinggal menunggu proses pengeringan dan dimana 1 botol jika sudah kering menjadi sabu seberat 1 Kg. Para tersangka merupakan jaringan narkoba internasional (Jakarta-Medan-Aceh). Selama ini narkoba berasal dari luar negeri. Namun, para tersangka diduga bisa membuat sabu sendiri. Untuk saat ini kasusnya masih kita kembangkan, sebab tersangka diduga memiliki pabrik pembuatan narkoba," pungkasnya sembari menambahkan para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.(A16/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru