Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026
Seputar DPO Gembong Narkoba Dibekuk

Kapolrestabes Medan: Kita Kembangkan Untuk Ungkap TPPU Milik Tersangka

- Rabu, 03 Oktober 2018 11:58 WIB
463 view
Kapolrestabes Medan: Kita Kembangkan Untuk Ungkap TPPU Milik Tersangka
SIB/Roy Surya Damanik
BARANG BUKTI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean dan Kanit Idik 3 Iptu Noor Istiono, menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya
Medan (SIB)- Tim Khusus (Timsus) Satres Narkoba Polrestabes Medan hingga kini masih mengembangkan kasus DPO gembong narkoba berinisial ZH (47) yang diringkus dari tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Angkasa Dalam 1 RT10 Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Kemayoran Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (29/9), untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik tersangka.

Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean dan Kanit Idik 3 Iptu Noor Istiono dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Selasa (2/10) sore. Dijelaskan Kapolrestabes, pihaknya saat ini sedang menyelidiki pencucian uang (money loundry) milik ZH.

"Jika terbukti, harta dan aset berupa rumah, mobil mewah dan sepedamotor besar di Kota Medan dan luar kota yang diperoleh tersangka ZH jaringan narkoba Medan-Aceh tersebut dari penjualan narkoba, akan kita sita," kata Dadang dengan tegas sembari meminta media untuk terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini hingga ke persidangan.

Lanjut Kombes Dadang, ZH ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2018.

"Penetapan DPO terhadap tersangka sejak saya bertugas pertama kali di Polrestabes Medan pada Januari lalu," tutupnya.

"Dari hasil interogasi, ZH mengakui pada Januari 2018 ada 2 anggota tersangka berinisial Fi dan Ag ditangkap petugas Satres narkoba dengan barang bukti yang disita 1/2 Kg sabu yang ternyata milik ZH. Tersangka juga mengakui bahwa pada 29 Agustus lalu ia menyuruh istrinya, Me dan supirnya Zu untuk mengantar 1/2 ons sabu ke seseorang. Namun Me dan Zu dibekuk petugas," terangnya.

Lanjut Dadang, diakui tersangka jika 1/2 ons sabu tersebut didapat dari Ag (45) warga Samalengah, Kabupaten Biren, yang diantarkan oleh Iq (35) orang suruhan Ag. ZH mengungkapkan jika ia saat ini masih memiliki 3 ons 1/2 sabu yang kini dititipkan kepada He (40) warga Jalan Starban Gang Bilal. Selama ini tersangka menjual sabu miliknya di eks Kampung Kubur/Kampung Sejahtera, Polonia dan wilayah lainnya.

"Tersangka menjadi bandar sabu sejak 2009 lalu. Gembong narkoba itu juga mantan residivis dan sudah 4 kali masuk penjara. Di antaranya pada tahun 2000 lalu dengan barang bukti ganja dan mendapat hukuman 8 bulan penjara. Pada tahun 2002 dengan barang bukti 3 gram sabu dan dihukum 4 tahun 3 bulan penjara. Di 2005 lalu, tersangka dibekuk dengan barang bukti ganja dan dihukum penjara 1 tahun lebih, serta pada 2006 tersangka juga tertangkap dengan dengan seorang tersangka lainnya. Barang bukti saat itu 1/2 ons sabu dan tersangka dihukum penjara selama 1 tahun lebih," pungkasnya sembari menambahkan kasusnya masih dalam pengembangan. (A16/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru