Langkat (SIB)- Polres Langkat merencanakan membangun komplek perumahan Polri di lahan eks HGU PTPN II seluas 45 Ha yang berlokasi di Pasar VI Lingkungan XI Wismarejo Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Langkat .
Dari pantauan wartawan, di lokasi telah terpasang kaplingan dengan memakai tali dan berdiri plank milik Polres Langkat "Di lahan seluas 45 Ha ini akan dibangun Perumahan Polri Polres Langkat sesuai Surat Persetujuan Bupati Langkat No 593-1923/PEM/2008 tanggal 16 September 2008".
Kapolres Langkat AKBP Dedi Indriyanto yang dikonfirmasi wartawan SIB di Masjid Komplek Mapolres Langkat Kamis (4/10) membenarkan pihaknya akan membangun komplek perumahan Polri di lahan eks HGU PTPN II seluas 45 Ha.
Saat ditanya perihal izin penggunaan lahan, Dedi Indriyanto mengaku lahan tersebut sudah eks HGU PTPN II. Dia juga menepis kalau izin penggunaan lahan eks HGU PTPN II oleh Direksi PTPN II hanya diberi seluas 5 Ha yakni hanya untuk pergudangan logistik serta barang bukti dan bukan untuk penggunaan fasilitas umum seperti perumahan .
"Ia yang benar itukan 5 Ha itu untuk lapangan tembak dan gudang barang bukti Polres Langkat dan selebihnya perumahan Polres Langkat," sebut Kapolres Langkat.
Munculnya plank akan dibangun perumahan Polres Langkat sangat dikhawatirkan masyarakat akan memicu kecemburuan sosial warga penggarap yang berada di kawasan Kwala Bingai Kecamatan Stabat maupun Kecamatan Secanggang sekitarnya.
Selain sejumlah penggarap telah berjuang mengklaim lahan milik PTPN II Kebun Kwala Bingai sejak puluhan tahun, bahkan ada penggarap yang bentrok dengan petugas pengamanan kebun eks PTP IX itu beberapa tahun yang lalu, namun perjuangan warga akan tanah yang mereka klaim hingga kini belum terealisasi.
Ada penggarap yang masih berjuang hingga kini yakni kelompok Rusdi cs yang mengklaim lahan eks PTPN II Dusun Sukaramai Kecamatan Secanggang Langkat, putranya terkena bacok saat berjuang mempertahankan lahan garapannya. Kelompok penggarap lainnya juga bernasib sama di Kelurahan Desa Kwala Bingai/ Banyumas dan lainnya. Namun, warga penggarap itu pada dasarnya tidak mempermasalahkan penggunaan lahan eks HGU apalagi untuk kepentingan Polri dan lainnya yang dinilai urgen dan penting. Hanya saja sejumlah penggarap berharap mereka juga memperoleh hak yang sama, tentu dengan bukti alas hak yang benar benar sah dan berkompeten.
Menyinggung tentang persetujuan Bupati, Sekdakab Langkat dr Indra Salahuddin dikonfirmasi via telepon selularnya mengaku hal itu bukan izin, karena yang berhak memberi izin di lahan eks PTPN II itu Meneg BUMN.
"Itu bukan izin, karena kami bukan tuannya, kan tuannya Meneg BUMN. Hanya saja lokasinya di kabupaten Langkat dan apakah sesuai izin RTTW dan mungkin saat itu (Bupati Syamsul Arifn-Red) mengizinkan hal itu. Selagi surat yang dibutuhkan saat itu dilengkapi seperti izin prinsip bisa saja," sebut Sekda dan mengaku surat persetujuan itu bukan semasa H Ngogesa Sitepu SH sebagai bupati.
Saat ditanya terkait adanya surat Direksi PTPN II Tanjungmorawa ke Pemkab Langkat perihal penggunaan lahan 45 Ha untuk perumahan di Kelurahan Kwala Bingai, Indra Salahuddin mengakui sepengetahuannya PTPN II baru menyetujui lahan seluas 5 Ha untuk pergudangan logistik senjata dan barang bukti Polres Langkat, di luar itu dia mengaku tidak mengetahui.
Namun katanya, bila Polres Langkat akan mengajukan permohonan ke Meneg BUMN itukan bukan kewenangan Pemkab Langkat karena lahan tersebut murni milik PTPN II yang merupakan perpanjangan dari Meneg BUMN dan bukan milik Pemkab Langkat. Bila Polres mengajukan itu boleh-boleh saja dan hal itu dianggap sah-sah saja, jelas Indra.
Indra juga menjelaskan lahan eks HGU PTPN II yang saat ini diberikan untuk kepentingan publik berupa intitusi maupun lembaga pemerintah dianggap wajar.
PTPN II Membenarkan
Sementara itu, Kordinator Humas PTPN II Sutan Panjaitan SE saat dikonfirmasi SIB, Jumat (5/10) di Tanjungmorawa membenarkan pihak Polres Langkat mengajukan permohonan penggunaan lahan eks HGU PTPN II seluas 45 hektare di Pasar VI Lingkungan XI Wismarejo Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat.
"Memang mereka (Polres Langkat-red) sudah bermohon penggunaan lahan tersebut ke PTPN II. Dan tidak ada masalah, pada intinya kita mendukung program pemanfaatan lahan 45 hektare tersebut dan izinnya sedang dalam proses," kata Sutan.
Ditambahkan, di lokasi telah terpasang kaplingan dengan memakai tali dan ada berdiri plank merupakan hak dari Polres Langkat. "Hal itu menurut kami merupakan hak dari Polres Langkat agar lahan tidak diganggu pihak tertentu," terang Sutan Panjaitan
Ditanyakan pernyataan Sekda Langkat yang menyatakan PTPN II baru Memberi Izin 5 Ha Pergudangan Logistik dan Barang Bukti Polres, Sutan mengemukakan tidak dapat mempermasalahkannya. "Itu pernyataan Sekda, jadi tidak bisa kita permasalahkan dan kita campuri. Jelasnya 5 Ha yang dinyatakan Sekda merupakan bagian dari 45 Ha dimohon pemanfaatan lahan," tuturnya.
Disinggung mengenai penggarap, pihak Sutan tidak mau berkomentar lebih lanjut.
Keluarkan Izin untuk Warga 40 Ha
Mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin, yang dimintai tanggapannya terkait perumahan itu, menjelaskan, sebagai pejabat di kabupaten ini ia pernah mengeluarkan izin lahan seluas 40 hektare untuk warga di Kecamatan Hinai.
"Jadi saya tidak pernah mengeluarkan izin lahan seluas 45 hektar yang disebut untuk peruntukkan bangunan perumahan Polri berdasarkan Penetapan Bupati Langkat 16 September 2008," tegas Syamsul, Jumat petang (5/10).
Disebutnya, surat izin lahan untuk warga di Kecamatan Hinai seluas 40 hektar tersebut ditetapkan di awal tahun 2008.
Ketika diperlihatkan SIB lahan seluas 45 hektar yang akan dibangun untuk Perumahan Polri Polres Langkat sesuai Surat Persetujuan Bupati Langkat N0 593-1923/PEM/2008 tanggal 16 September 2008, dengan tegas Syamsul mengatakan, dia tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, tapi surat seluas 40 hektar untuk warga di Hinai, ujarnya di Kantor MABMI Jalan Brigjen Katamso Medan.
Dia mengaku tidak mengetahui ada lahan seluas 45 hektare untuk perumahan termasuk gudang logistik di lahan itu tersebut.
"Saat saya menjabat sebagai Bupati Langkat tidak pernah mengetahui adanya lahan seluas 45 hektare yang akan dibangun untuk perumahan termasuk untuk gudang logistik," ungkapnya. (A26/C06/A2/d)