Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Ketua DPRDSU Minta Presiden Ambil-alih Penyelesaian Tanah Eks HGU PTPN II

* Menkopolhukam Segera Undang Pihak-pihak Berkompeten * PTPN II Dukung Kejatisu Ikut Serta dalam Pelepasan Lahan
- Jumat, 12 Oktober 2018 11:41 WIB
896 view
Ketua DPRDSU Minta Presiden Ambil-alih Penyelesaian Tanah Eks HGU PTPN II
Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman
Medan (SIB) -Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman lebih memilih agar persoalan 5.873 hektare tanah  eks HGU PTPN II segera  diambil-alih penanganannya oleh Presiden RI Joko Widodo  dengan menerbitkan Keppres (Keputusan Presiden), agar tidak menjadi "bom waktu" yang bisa mengorbankan masyarakat Sumut.

"Puluhan tahun persoalan tanah di Sumut tak kunjung selesai, sudah 6 kali ganti Gubsu (mulai dari Gubsu HT Rizal Nurdin, Rudolf Pardede, H Syamsul Arifin SE, H Gatot Pujonugroho, HT Erry Nuradi dan Edy Rahmayadi) tetap tidak terselesaikan. Kita melihat pembentukan tim penyelesaian maupun tim tanah lainnya hanya menghabiskan anggaran saja," ujar Wagirin Arman kepada wartawan, Rabu (10/10) di DPRD Sumut.

Wagirin mengungkapkan kekecewaannya soal adanya keputusan Gubsu semasa dijabat Erry Nuradi menyangkut daftar nominatif usulan penghapusbukuan 2.200 hektare dari 5.873 hektare lahan eks HGU PTPN II  tanpa ada pemberitahuan berupa tembusan ke dewan,  sehingga sama sekali tidak diketahui lembaga legislatif.

"Surat keputusan itu kita tidak tahu, karena tidak ada ditembuskan ke lembaga legislatif. Seharusnya kalau ada keputusan penting seperti itu, ditembuskan ke DPRD, supaya kita tahu menyampaikannya kepada masyarakat yang datang unjuk rasa ke gedung dewan," katanya.

Begitu juga surat pembatalan daftar nominatif yang disampaikan Gubsu Edy Rahmayadi kepada pemegang saham maupun Dirut PTPN II, kata Wagirin, dewan juga tidak mengetahuinya, karena tidak ada juga tembusan.

"Ini kan membingungkan, terkesan main sendiri serta ada yang ditutup-tutupi. Jika demikian halnya, saya rasa alangkah baiknya Presiden Jokowi segera mengambil-alih penyelesaian tanah eks HGU ini dengan mengeluarkan Keppres pembagiannya kepada masyarakat yang berhak," ujarnya.

Ditambahkan Wagirin, permasalahan tanah sangat sensitif dan harus secepatnya diselesaikan, karena suatu saat bisa meledak, tentunya membahayakan masyarakat Sumut. Maka langkah yang paling tepat untuk menuntaskannya, Presiden harus ambil-alih, guna menghindari terjadinya konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.

"Bukan saya tak percaya kepada Gubsu, BPN Sumut maupun PTPN II untuk menyelesaikan masalah ini,  tapi persoalan ini sudah  puluhan tahun,  tidak ada langkah konkret yang dihasilkan.  Kalau tidak ditangani Presiden, ini sangat membahayakan rakyat Sumut," tegasnya sembari menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan persoalan ini kepada Menkopolhukam Wiranto ketika bertemu dengan Pansus baru-baru ini di Jakarta.

"Pada pertemuan Pansus dengan Pak Wiranto baru-baru ini di Jakarta sudah ada sinyal, bahwa Menkopolhukam  akan menangani masalah ini dengan mengundang pihak-pihak yang berkompeten, untuk mengkaji apakah perlu dikeluarkan Keppres penyelesaiannya oleh Presiden," tandas Wagirin. (A03/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru