Medan (SIB) -Mantan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang kini menjalani pemeriksaan di Mapoldasu terkait kasus pidana penipuan dan pencucian uang. Bonaran ditangkap polisi di Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (16/10) setelah selesai menjalani hukuman kasus korupsi.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan mantan bupati tersebut. "Sudah di Poldasu sekarang, dan masih menjalani pemeriksaan," kata MP Nainggolan di ruang kerjanya, Kamis (18/10).
Nainggolan menjelaskan, Bonaran ditangkap atas laporan korban bernama Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga dengan Nomor Laporan 848/VII/2018 Poldasu. "Terlibat penipuan dan pencucian uang," kata dia.
Nainggolan menjelaskan, pada tahun 2014 saat tersangka Raja Bonaran Situmeang menjabat sebagai Bupati Tapteng, ia menyuruh korban dan suaminya untuk mencari calon pegawai negeri sipil (CPNS). "Dengan ketentuan lulusan S1 membayar Rp165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp135 juta," kata dia.
Setelah mendapatkan CPNS sebanyak delapan orang, kemudian korban menyerahkan uang Rp1.240.000.000 dengan empat tahap. Namun, setelah uang tersebut dikirim, kedelapan orang itu tidak masuk PNS.
"Tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp570 juta yang diserahkan oleh pelapor bersama-sama dengan suaminya. Uang tersebut diserahkan langsung kepada pelaku di rumah dinasnya di Sibolga.Tidak ada dibuatkan kwitansi tanda terima. Tetapi disaksikan oleh Joko selaku ajudan pelaku. Tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp120 juta dikirim oleh korban melalui Bank Mandiri Cababang Jalan Gatot Subroto Medan, yang dikirim ke No. Rekening : 107-00-692-74-55, rekening atas nama Farida Hutagalung, Tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp500 juta dikirim oleh korban dari Bank Mandiri Jalan Kirana Raya Medan Petisah yang dikirim ke rekening : 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung dan tanggal 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp50.000.000 tanpa kwitansi," papar Nainggolan.
Merasa tertipu oleh pelaku, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Poldasu. "Jadi korban ini dituntut oleh delapan CPNS itu. Karena dia (Evi) juga merasa tertipu kemudian melaporkan kasus ini," kata dia.
Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa selembar bukti pengiriman uang Rp120 juta ke rekening Farida Hutagalung, 1 lembar bukti pengiriman uang Rp500 juta ke rekening Farida Hutagalung, print out rekening atas nama Farida Hutagalung mulai dibuka pada tanggal 30 September 2013 sampai rekening tutup di bulan April 2017, surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapteng, nama-nama peserta CPNS, surat keputusan kelulusan CPNS dan 2 lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.
"Tersangka melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sebutnya.
Pihak Poldasu masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar-mengejar tersangka yang terlibat.
Seperti diketahui, Poldasu melakukan penangkapan 'bebas tampung' terhadap mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang di Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (16/10). Bonaran sebelumnya ditangkap KPK dalam kasus penyuapan Hakim MK Akil Muktar senilai Rp1,8 miliar dan divonis terbukti bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. Selesai menjalani hukuman, Bonaran langsung ditangkap oleh personil Poldasu dalam kasus penipuan dan pencucian uang.
Laporkan Penyidik
Sementara itu Bonaran Situmeang melalui kuasa hukumnya Charles Hutagalung melaporkan penyidik Polda Sumatera Utara ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penangkapan yang diduga ilegal.
"Tindakan penyidik yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap klien kami dinilai melawan hukum. Karena bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No.14 Tahun 2014 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana," ujar Charles Hutagalung kepada wartawan, Kamis (18/10).
Charles meminta Kapolri memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan gelar perkara (ekpose) terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Sumatera Utara. Jika memang tidak ditemukan bukti yang cukup, kasus tersebut sebaiknya dihentikan demi menghindari peradilan sesat.
"Pak Kapolri mencegah kriminalisasi yang berpotensi terjadi di level penyidik," ujarnya.
Bonaran Situmeang dituding melakukan perbuatan penipuan dengan menjanjikan lulus CPNS. Menurutnya penangkapan dan penahanan terhadap Bonaran hanya berdasarkan laporan dari satu pihak dengan nomor LP/848/VIII/2018/SKPT tanggal 6 Juli 2018 atas nama Pelapor berinisial HRS.
Atas laporan itu penyidik Polda Sumut langsung menerbitkan surat perintah penyidikan nomor SP.LIDIK/591/VIII/2018/Ditreskrimum tanggal 12 Juli 2018.
"Nah, di situ klien kami menerima undangan sifatnya wawancara No.B/2213/VIII/2018 tanggal 19 Juli 2018. Pada tanggal 24 Juli 2018 penyidik Polda setempat telah meminta keterangan dari klien kami, dan klien kami memberikan keterangan tidak mengenal pelapor dan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan pihak pelapor," ujarnya.
Sebaliknya saat itu tegas Charles, Bonaran meminta kepada penyidik, bukti sebagai landasan laporan pihak pelapor."Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan dan ternyata penyidik mengatakan tidak ada bukti yang dijadikan landasan laporan dimaksud," ucapnya.
Charles mengaku heran dan aneh, walau tidak ada bukti bahwa kliennya melakukan perbuatan sebagaimana dalam laporan tersebut, ternyata penyidik meningkatkan perkara dimaksud ke tingkat penyidikan. Kliennya menerima panggilan untuk diperiksa sebagai saksi berdasarkan surat panggilan nomor SPgl/24/26/IX/2018/Ditreskrimum tertanggal 4 September 2018.
"Penangkapan bisa dilakukan jika ada bukti permulaan, tersangka dua kali dipanggil secara berturut-turut tanpa alasan yang patut dan wajar. Ini anehnya, klien kami belum diperiksa langsung ditangkap dan ditahan. Padahal klien kami kooperatif dalam penegakan hukum," ucapnya.
Jadi, penangkapan yang dilakukan oknum penyidik kepada klien kami pada, Selasa (16/10) masuk dalam perbuatan melanggar Pasal 36 ayat (1) Peraturan Kapolri. "Kami meminta Kapolri menindak oknum penyidik yang dimaksud, sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum serta merusak citra Polri di mata Masyarakat," tandas dia. (A18/G05/c)