Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Meneg BUMN Hapus-Bukukan 2.216 Ha Lahan Eks HGU PTPN II

* Lahan Siap Dijual kepada Umum * Ketua DPRDSU: Sebaiknya Presiden Ambil Alih Masalah
- Selasa, 23 Oktober 2018 10:25 WIB
1.257 view
Meneg BUMN Hapus-Bukukan 2.216 Ha Lahan Eks HGU PTPN II
Bambang Priono
Medan (SIB) -Dari 5.873,06 hektare lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II yang sudah hampir 17 tahun mengalami kendala dalam proses pelepasannya selama ini, seluas 2.216 hektare akhirnya dihapus-bukukan oleh Menteri Negara BUMN pada 24 Agustus 2018 lalu, untuk diproses dan tindak lanjut dalam pelepasan kepada masyarakat luas.

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional / Agraria dan Tata Ruang (BPN-ATR) Sumut, Bambang Priono SH MH, menyatakan lahan seluas 2.216 hektare tersebut saat ini sedang dalam proses identifikasi lapangan, sebagai tindak lanjut dari penelusuran dan keputusan Gubsu bersama tim pada 2016 lalu, yang disertai proses review dari pihak Kejatisu dan BPKP Sumut.

"Berdasarkan keputusan Menteri BUMN (Rini M Sumarno), tanah eks HGU PTPN II di Sumut seluas 2.216 hektare dari total luas 5.873 hektare itu sudah dihapus-bukukan dan siap untuk dilepaskan kepada masyarakat luas. Siapa saja yang berminat boleh (beli). Ada 9 syaratnya. Soal harganya, itu nanti tergantung hasil dari tim jasa penilai publik. Tapi yang jelas, satu meter saja lahan itu harus dibayar, yang diatur oleh pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN" ujar Bambang Priono kepada pers di Medan, Minggu  (21/10).

Dia mengutarakan hal itu dalam temu pers di aula cafe Liberica Cambridge Medan, yang khusus memaparkan situasi terkini masalah lahan eks HGU PTPN, khususnya pasca rapat terpadu Pemprovsu dengan seluruh instansi terkait pada 18 Okober lalu di kantor Gubsu. Rapat yang dipimpin langsung Gubsu Edi Rahmayadi itu dihadiri oleh Pangdam I/BB, Kapoldasu, Kajatisu, BPKP Sumut, Direksi PTPN II, Direksi PTPN III Holding, Kakanwil BPN-ATR Sumut, dan sekretaris deputi Menko Polkam RI.

Gubsu dalam rapat itu, papar Bambang, mendukung sepenuhnya proses penyelesaian tanah eks HGU PTPN II tersebut, khususnya lahan yang tersisa seluas 3.657 hektare untuk ditata ulang oleh tim yang akan dibentuk langsung Gubsu. Secara khusus, Bambang juga menyatakan apresiasi kepada Gubsu atas kebijakan dan langkah cepat untuk penyelesaian lahan eks HGU PTPN II tersebut, yang tersebar di empat daerah: Kabupaten Deli Serdang, Serdang Badagai. Langkat dan Kota Binjai.

"Sekarang sudah ada titik terang, setelah terkendala hampir 17 tahun sejak Gubsu membentuk Tim B Plus pada 2010 lalu, pasca terbitnya SK Kepala BPN Pusat nomor 42, 43, 44 tahun 2002 plus SK Kepala BPN Pusat nomor 10 tahun 2004, tentang pelimpahan tugas dan wewenang kepada Gubsu untuk pengaturan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan lahan eks HGU PTPN II tersebut dengan proses perolehan izin pelepasan aset dari menteri berwenang. Itu berarti, siapa saja warga Sumut yang berminat, boleh beli, apakah secara individu maupun perusahaan," paparnya.

Untuk memperoleh lahan tersebut, Bambang menyebutkan 9 syarat dan prosedur pembelian dan kepemilikan, yaitu: 1. Masuk daftar nominatif dalam sosialisasi tim. 2. Administrasi dan terklarifikasi dokumen atau surat-surat yang ada, termasuk KTP, KK dan sebagainya. 3. Surat pernyataan minat dan siap bayar bagi warga penggarap di lokasi lahan. 4.Sesi pengukuran lahan oleh tim dari BPN (BPN Sumut dan BPN daerah setempat), 5. Kalkulasi dan penetapan harga oleh tim jasa penilai publik. 6. Penetapan nilai ganti aset oleh PTPN II. 7. Persetujuan dan penerbitan penghapus-bukuan aset (lahan) dari Meneg BUMN. 8. Surat keterangan pembayaran lunas oleh penggarap atau peminat, dan 9. Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dari BPN-ATR setempat.

Pemaparan dan pernyataan Kakanwil BPN-ATR Sumut soal kondisi lahan eks HGU PTPN-II ini merupakan yang pertama kali, karena Kakanwil-Kakanwil BPN Sumut sebelumnya enggan bicara kepada pers, walaupun dalam beberapa kesempatan bertemu dalam forum resmi seperti rapat kordinasi Tim B Plus, RDP di DPRDSU, kunjungan pejabat BPN Pusat (misalnya ketika kunjungan Kepala BPN Pusat Hendarman Supandji ke Sibolangit beberapa tahun lalu).

Selama ini, tambah Bambang, lahan eks HGU PTPN II itu meliputi areal untuk RTRW seluas 2.641,47 hektare, lahan tuntutan rakyat 1.377,12 hektare, perumahan pensiunan karyawan 558,35 hektare, areal garapan 546,12 hektare, penghargaan kepada masyarakat adat Melayu 450 hektare dan perluasan kampus USU 300 hektare.

KEPPRES
Sementara itu Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, untuk lebih meminimalisir risiko yang terjadi, penyelesaian lahan eks HGU PTPN II ini lebih tepat diputuskan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan menerbitkan Keppres (Keputusan Presiden), agar lebih fair dan tidak ada lagi yang membawa kepentingan pribadi maupun kelompoknya. 

"Masalah tanah ini sensitif, sudah banyak korban.  Langkah paling tepat hanya diambil-alih oleh Presiden menyelesaikannya. Misalnya dengan melahirkan Keppres penyelesaian tanah eks HGU PTPN II di Sumut, agar tidak ada kepentingan politik pribadi maupun kelompok," katanya.

Menurut Wagirin, dengan usulan Keppres ini bukan berarti dirinya tidak percaya terhadap keputusan Gubernur, BPN maupun PTPN II,  tapi  karena masalah ini sudah terjadi belasan tahun lamanya, tidak pernah ada keputusan yang konkrit, sehingga perlu diserahkan penanganannya kepada Presiden.

"Kita kuatir, jika masalah ini berlarut-larut, akan membahayakan masyarakat Sumut, sebab masalah tanah ini ibarat bom waktu yang siap untuk meledak, jika tidak kita antisipasi sejak dini," ujar Wagirin seraya mengajak unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Sumut untuk menyerahkan penuntasan masalah tanah ini kepada Presiden RI.

HARUS TRANSPARAN
Wagirin juga mengingatkan Pemprovsu, PTPN II serta BPN (Badan Pertanahanan Nasional) Sumut agar  dalam menyelesaikan permasalahan lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II seluas 5.873 hektare dilakukan secara transparan dan sampaikan ke publik  siapa saja yang berhak menerima tanah eks perkebunan tersebut.

Ketransparanan ini sangat perlu, agar masyarakat tidak mencurigai kinerja pemerintah. Jangan seperti penyelesaian selama ini, DPRD Sumut samasekali tidak ada diberitahu tentang adanya upaya pelepasan 2.200 ha lahan eks HGU PTPN II, ujar Wagirin Arman kepada wartawan, Senin (22/10) di DPRD Sumut. 

Melihat situasi demikian, tegas Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu, lembaga legislatif mengharapkan kepada Pemprovsu, PTPN II maupun BPN Sumut untuk tetap mengedepankan ketrasparansian dalam pelepasan lahan eks HGU PTPN II tersebut, agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di kemudian hari.
Jadi kita harapkan kedepannya penyelesaian lahan eks HGU PTPN II ini berjalan transparan. Jangan lagi ada istilah bersembunyi di tempat terang," tegasnya. (A04/A03/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru