Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Maret 2026

Big Bos Miras Oplosan Maut Divonis 20 Tahun Bui

* Istrinya 7 Tahun dan Anak Buah 13 Tahun
- Selasa, 23 Oktober 2018 10:43 WIB
452 view
Bandung (SIB) -Big bos minuman keras (miras) oplosan, Sansudin Simbolon divonis hukuman 20 tahun bui. Hakim memastikan Sansudin bersalah meracik miras hingga menyebabkan puluhan jiwa melayang.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10). Mengenakan baju tahanan berwarna orange, Sansudin mengikuti persidangan dengan kepala terus menunduk.

"Menjatuhkan pidana kepada Sansudin Simbolon oleh karena perbuatannya hukuman penjara 20 tahun," ujar majelis hakim yang dipimpin Titi Maria Romlah saat membacakan amar putusannya.

Titi mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Sansudin terbukti bersalah meracik miras berlabel 'ginseng' hingga menewaskan puluhan orang tersebut. Sansudin terbukti bersalah berdasarkan Pasal 204 KUHP ayat 2.

Putusan yang diberikan hakim kepada Sansudin lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ucapnya.

Sebelum membacakan amar putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan meracik minuman bukan untuk membuat orang lain meninggal dunia.

"Sementara yang memberatkan perbuatannya membuat orang lain meninggal dunia dan beberapa orang dirawat," katanya.

Usai hakim mengetuk palu, Sansudin meminta waktu untuk pikir-pikir. Hal serupa diungkapkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung yang diketuai Handro Wasisto.

Usai persidangan, Sansudin mengaku tak mengerti soal hukum sehingga dia tak banyak berkomentar.

"Saya ga bisa komentar, saya enggak ngerti hukum," ucap Sansudin saat berjalan menuju ruang tahanan PN Bale Bandung.

7 TAHUN
Sementara itu, Istri Sansudin Simbolon, Hamciak Manik pingsan. Tubuhnya roboh usai hakim membacakan putusan. Ia divonis 7 tahun penjara. Sidang vonis terhadap Hamciak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, usai persidangan suaminya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik hukuman penjara tujuh tahun," ucap majelis hakim yang dipimpin Kusnaeni.

Menurut hakim, Hamciak terbukti turut serta dalam bisnis maut yang merenggut nyawa puluhan orang. Dia terbukti sesuai Pasal 204 ayat 2 KUHPidana. Hukuman terhadap Hamciak di bawah tuntutan yang diberikan jaksa selama 10 tahun.

Usai hakim mengetuk palu, Hamciak yang menggunakan kemeja putih pingsan. Kepalanya menengadah ke belakang. Orang yang berada di belakang Hamciak yakni terdakwa lainnya Julianto Silalahi langsung berdiri mengangkat kepala Hamciak.

Selain itu, petugas PN Bale Bandung pun bergegas masuk ke dalam ruangan. Hamciak dan beberapa penonton yang merupakan keluarganya, menggotong Hamciak ke ruang kesehatan PN Bandung.

Sidang yang belum selesai kembali dilanjutkan meski tanpa Hamciak di kursi persidangan. Hakim lantas bertanya kepada penasihat hukum Hamciak, Nicholas Sinaga untuk langkah selanjutnya.

"Untuk terdakwa apakah akan menerima atau pikir-pikir? Ada 7 hari waktu untuk pikir-pikir," ujar hakim.

"Kami meminta waktu untuk pikir-pikir," kata Nicholas menjawab pertanyaan hakim.

Sementara jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

13 TAHUN BUI
Sementara itu, Julianto Silalahi terus menundukkan kepala selama persidangan. Pengikut dan penjual minuman keras (miras) oplosan maut yang diracik Sansudin Simbolon itu divonis 13 tahun bui.

Julianto yang hadir mengenakan baju tahanan berwarna orange itu menjalani sidang paling buncit usai Sansudin dan istrinya Hamciak Manik dalam perkara miras maut. 

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang membahayakan. Mengadili terdakwa pidana penjara selama 13 tahun," ujar majelis hakim yang dipimpin Heru Junarto saat membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut Julianto turut serta dalam perkara miras maut itu. Dia ikut menjual miras racikan Sansudin. Dalam perkara ini, Julianto terbukti melanggar berdasarkan pasal 204 ayat 1 KUHPidana.

"Hubungan terdakwa dengan saksi Sansudin dan Hamciak sangat dekat. Terdakwa menjual minuman keras ginseng di toko Sansudin dan Hamciak. Setiap harinya menyetorkan uang hasil jualan. Sementara terdakwa mendapat bayaran Rp 1,5 juta per bulan," kata dia.

Sebelum membacakan amar putusan, hakim juga menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan Julianto mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum. Sementara hal memberatkan Julianto menjual hingga menimbulkan korban meninggal dan terganggu kesehatannya.

Usai persidangan melalui pengacaranya Nicholas Sinaga, Julianto belum menerima. Mereka meminta waktu pikir-pikir selama 7 hari. Meski begitu, Nicholas mengaku bahwa putusan hakim adil.

"Putusannya cukup adil saya rasa," ucap Nicholas singkat sambil berjalan meninggalkan persidangan. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru