Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Banyak yang Nggak Tahu, Rumah di Jalur Listrik Berhak Dapat Ganti Rugi

Redaksi - Sabtu, 28 Maret 2026 16:29 WIB
476 view
Banyak yang Nggak Tahu, Rumah di Jalur Listrik Berhak Dapat Ganti Rugi
123RF.COM/TEBNAD
Ilustrasi. Jaringan transmisi listrik.

Jakarta(harianSIB.com)

Rumah yang berada di bawah jalur transmisi listrik kerap menimbulkan kekhawatiran bagi pemiliknya, baik dari sisi keamanan maupun nilai properti. Di sisi lain, ada ketentuan yang mengatur hak masyarakat atas kondisi tersebut.

Pemilik rumah yang terdampak jalur transmisi listrik seperti tower listrik atau SUTET ternyata berhak mendapatkan kompensasi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025.

Aturan itu secara tegas mengkategorikan bangunan sebagai objek yang berhak menerima ganti rugi jika berada di ruang bebas jaringan listrik. Kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini merasa dirugikan karena lahannya dilintasi jaringan listrik.

Tak hanya bangunan, tanah dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas juga masuk dalam kategori yang wajib diberikan kompensasi oleh pemilik jaringan listrik.

Dalam Pasal 3 ayat (3) Permen ESDM, disebutkan bahwa objek kompensasi meliputi tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemilik jaringan wajib memberikan kompensasi kepada pihak yang berhak atas objek tersebut.

Artinya, jika rumah masuk dalam zona ruang bebas jalur listrik, maka secara hukum mempunyai hak untuk menerima kompensasi berupa sejumlah uang yang nilainya ditentukan berdasarkan penilaian independen.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru