Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 April 2026

Kadishut Sumut Bantah Pembiaran Dugaan Jual Beli Lahan Hutan

* Lahan Hutan Bukan untuk Diperjualbelikan, KPH IV Taput Ditegur
- Jumat, 09 November 2018 09:36 WIB
547 view
Kadishut Sumut Bantah Pembiaran Dugaan Jual Beli Lahan Hutan
Ir Halen Purba
Medan (SIB) -Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Kadishutsu) Ir Halen Purba menegaskan, lahan hutan di negeri atau di daerah ini, baik yang sifat atau statusnya lahan hutan lindung atau hutan produksi sama sekali tidak boleh diperjualbelikan oleh siapapun, karena hal itu melanggar Undang-undang.

"Sudah dua hari ini saya baca berita di koran tentang isu atau dugaan jual beli hutan di daerah ini. Tapi, belum jelas apakah itu memang aksi jual beli lahan, apalagi lahan hutan. Pihak yang beli siapa dan yang menjual siapa. Apakah (jual belinya) antara sesama masyarakat atau siapa, semua sedang diusut sampai sejauh mana. Laporan ke pihak berwajib sudah kami buat, dan kami dari Dinas Kehutanan, khususnya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Taput sudah dipanggil oleh kepolisian setempat sebagai saksi ahli. Jadi, jangan dibilang kami melakukan pembiaran," katanya kepada pers di kantornya, Kamis pagi (8/11).

Dia memaparkan hal itu sehubungan maraknya berita atau isu dugaan jual beli lahan hutan kawasan Peatolong Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita kabupaten Tapanuli Utara. Halen justru mempertanyakan balik sumber isu atau berita tentang praktek jual beli lahan yang masuk kawasan hutan lindung di areal KPH XIV Taput tersebut. Sembari membantah adanya pembiaran dalam aksi dugaan jual beli lahan hutan tersebut, Halen juga membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan lemahnya tindak pengawasan hutan di kalangan petugas penjaga hutan (jagawana atau polisi kehutanan--Polhut) setempat.

Namun, di hadapan pers, Kadishutsu itu tampak langsung menghubungi dan menegur pihak KPH IV di Taput, Ombar Sinurat atas berita dugaan jual beli lahan hutan tersebut. Sembari menanyakan dan memaparkan kondisi dan status lahan yang disebut-sebut dijual-beli itu, Halen juga menyesalkan isu yang secepat itu mencuat sebagai tudingan aksi jual beli lahan hutan.

Dia juga tidak menanggapi isu dugaan lahan hutan tersebut diduga dijual oleh pihak tertentu kepada oknum 'OS' yang disebut-sebut pihak pembeli yang disebut-sebut ingin membuka lahan perkebunan di areal hutan tersebut. Bahkan, Halen juga membantah adanya isu lain yang berkembang bahwa pihak atau oknum pembeli lahan hutan tersebut dibeckingi kalangan investor dari salah satu perusahaan industri yang beroperasi di daerah ini.

Soalnya, ujar dia, siapa tahu lokasi atau areal (yang disebut dijual-beli) itu merupakan areal pengelolaan resmi. Misalnya untuk pengelolaan hutan produksi yang sifatnya tidak boleh menebangi pohon selain mengambil hasil atau produksi pohon, misal untuk hutan produksi nira dengan tanaman aren, hutan produksi getah untuk tanaman karet, dan semacamnya. Misal lain adalah untuk pengelolaan hutan lindung untuk penanaman kembali pohon-pohon yang sama sekali tak boleh ditebang siapapun.

"Tapi kalau di areal itu (hutan kawasan Peatolong Simorangkir Julu) memang terjadi aksi jual beli lahan hutan, ya harus kita laporkan. Masyarakat termasuk kalangan pers juga berhak melaporkannya sebagai bentuk pengawasan SDA. Artinya, pihak atau oknum penjual dan pembeli lahan itu harus diusut dan diproses hukum karena itu melanggar UU. Sekalian agar terungkap, apa motif jual beli itu, siapa dibaliknya dan kemungkinan lainnya yang perlu diproses hukum berdasarkan UU," papar Halen. (A04/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz

Teheran(harianSIB.com)Militer Iran menyatakan Selat Hormuz kembali ditutup pada hari Sabtu (18/4/2026). Hal ini disampaikan komando militer