Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Masyarakat dan Manager PLN Kembali Tagih Tunggakan Listrik Pemkab Labusel Rp4,03 Miliar Lebih

- Senin, 12 November 2018 11:32 WIB
457 view
Kotapinang (SIB) - Kalangan pelanggan listrik dan PLN Rayon Kotapinang kembali mendesak  Pemkab Labusel segera melunasi utangnya atau membayar tunggakan rekening listrik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).

Menurut para pelanggan, tunggakan rekening PJU yang  tidak disetorkan ke PLN hingga November 2018 karena berbagai alasan seperti kas Pemkab Labusel kosong.

Pemuka masyarakat Ir H Hefrin Harahap di Kotapinang, Sabtu (10/11) mengaku mendapatkan informasi dari banyak warga pelanggan PLN bahwa di sejumlah titik ruas jalan umum lampu PJU padam akibat Pemkab Labusel tidak melunasi tunggakan tagihan rekening listrik  PLN sebesar Rp 4,03 miliar lebih. Pembayarannya pun belum tahu kapan dapat dilunasi Pemkab Labusel.

"Padahal tagihan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sepuluh persen setiap bulannya dibayarkan pelanggan listrik, tapi Pemkab Labusel tidak menyetorkan kepada pihak PLN. Apa tidak kasihan pemerintah daerah itu kepada masyarakat banyak pengguna jalan umum gelap-gelapan pada malam hari. Bahkan akibat pemadaman lampu jalan itu musang pun banyak berkeliaran masuk ke pemukiman warga di Kotapinang," kata Hefrin Harahap yang mantan anggota DPRD Labusel 2009-2014 itu kepada SIB. 

Pelunasan utang listrik wajib segera,  agar masyarakat sebagai pelanggan listrik nyaman merasakan manfaat lampu PJU.
Bahkan menurut Hefrin Harahap pemadaman lampu PJU membuat masyarakat semakin geram dengan berlarut-larutnya pelunasan tunggakan rekening listrik kepada pihak PLN. 

Tuntut Pemkab
Ketua DPD IPK Labusel Abdullah MN Situmorang mengajak seluruh pelanggan  PLN dan DPRD satu bahasa mendesak serta menuntut Pemkab Labusel segera melunasi tunggakan listrik.

"Satu-satunya cara agar pemadaman lampu PJU dapat hidup kembali, kita harus bersatu menuntut Pemkab Labusel segera melunasi tunggakan rekening  listrik sebesar Rp 4,03 miliar ke PLN. Karena sangat disayangkan, diperkirakan Rp 1,2 miliar tagihan pajak penerangan jalan sepuluh persen setiap bulannya dari pelanggan sudah disetorkan ke Pemkab Labusel melalui pihak PLN, tetapi kenyataannya Pemkab Labusel tidak membayarkannya kembali kepada PLN," ujar Abdullan MN Situmorang, Minggu (11/1) di Kotapinang. 

Sebelumnya sudah diberitakan pada pertemuan DPRD dengan Pemkab Labusel yang dihadiri manager PLN Rayon Kotapinang Edi Ibrahim Sirait ST, pembayaran tunggakan rekening listrik Pemkab Labusel sebesar Rp 4,03 miliar lebih, baru dapat dilakukan setelah pengesahan APBD TA 2019. Pembayaran utang listrik terkendala akibat kas Pemkab Labusel kosong.

Sementara manager PLN Rayon Kotapinang Edi Ibrahim Sirait tetap mendesak agar pemkab melunasi tunggakan rekening listrik. Menurutnya, pemutusan sambungan arus listrik lampu PJU dilakukan sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku diawali dengan surat peringatan pelunasan tunggakan rekening listrik. (F07/c) 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru