Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Februari 2026
Kaper BPK Sumut Dra VM Ambar Wahyuni

Hanya 14 Pemda Raih Opini WTP di Sumut

* Bupati Asahan Berhak atas 5% dari Perolehan Pajak
- Selasa, 13 November 2018 10:15 WIB
323 view
Medan (SIB)- Kepala BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumatera Utara Dra Vincentia Moli Ambar Wahyuni MM AK. VM Ambar Wahyuni mengumumkan, dari 34 pemerintah kabupaten/kota di Sumut termasuk Pemprovsu yang telah menyerahkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) tahun 2017, hanya 14 yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan 17 kabupaten/kota meraih opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dan 3 meraih opini  disclaimer atau BPK Tidak Memberikan Pendapat (TMP) yang diperiksa tahun 2018.

Hal itu diungkapkan Vincentia Moli Ambar Wahyuni kepada wartawan dalam acara media workshop bertajuk "Hasil-hasil Pemeriksaan BPK Sumut atas LKPD Tahun Anggaran 2017 dan Pemantauan Tindak Lanjut Per Triwulan III Tahun 2018", di kantornya Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (12/11).

Disebutnya, 14 entitas atau Pemda di Sumut yang meraih opini WTP itu yakni Provinsi Sumut, Kabupaten Asahan, Kota Binjai, Dairi, Humbahas, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Padanglawas Utara, Pakpak Bharat, Kota Pematangsiantar, Samosir, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara dan Tobasamosir.

Sedangkan yang menerima atau diberikan opini WDP yakni Pemkab Deliserdang, Kota Medan, Tebingtinggi, Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kota Padangsidimpuan, Langkat, Nias, Serdangbedagai, Kota Gunungsitoli, Padanglawas, Mandailingnatal, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Batubara, Nias Utara dan Kota Tanjungbalai.

Sementara itu, Opini BPK Tidak Memberikan Pendapat/Disclaimer yakni Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Simalungun dan Nias Selatan.

Ambar merinci, ada beberapa permasalahan yang menjadi dasar pengecualian antara lain aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, karena terdapat perbedaan antara nilai di neraca dengan nilai pendukungnya. Tanah di bawah ruas jalan dan daerah irigasi belum disajikan dalam neraca.

Kemudian aset tetap tidak didukung data rincian yang memadai, akumulasi penyusutan belum sesuai dengan SAP, kapitalisasi pengeluaran setelah perolehan awal atas aset tetap tidak ditambahkan/distribusikan pada nilai aset awal, tetapi sebagai aset baru.

Dan penatausahaan piutang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) P2 belum memadai dan belum dilakukan validasi. Pengakuan investasi tidak menggunakan metode ekuitas.

Ketika ditanya, masih banyak Pemkab/Pemko LKPD nya masih WDP dan disclaimer, diakui Ambar memang tidak ada sanksi diberikan kepada entitas tersebut. Namun bagi entitas yang meraih WTP ada insentif diberikan dari Menkeu antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Menurut Ambar, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah itu bertujuan untuk memberikan opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran yang didasarkan  pada 4 kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian inter.

19 Kabupaten
Menurut Ambar, pihaknya berupaya agar LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) yang disampaikan ke BPK Sumut meraih opini WTP. "Namun semua itu tergantung entitas tersebut. Memang tidak ada sanksinya," ungkapnya.

Bahkan sebut Ambar, pihaknya pernah memanggil entitas dari 19 kabupaten/kota agar ke depan laporan keuangannya bisa diperbaiki agar opini WDP dan disclaimer yang diberikan BPK bisa meningkat menjadi WTP.

Sementara itu, Pemko Medan yang diwakili Sekdanya, sebut Ambar, mengakui akan membentuk Tim khusus agar LKPD meraih opini WTP.

Bupati Asahan
Disinggung soal Bupati Asahan yang menerima ratusan juta rupiah dari dana insentif pemungutan pajak daerah sektor PPJ (Pajak Penerangan Jalan), Ambar menyebutkan, insentif tersebut tidak saja sektor PPJ, juga pajak hiburan, restoran dan banyak jenis pajak lainnya.

Besarnya insentif, katanya, 5 persen dari jumlah pajak yang diterima. Termasuk pegawai juga menerima yang khusus menangani pungutan pajak tersebut. "Kan gak mungkin pegawai Dinas Sosial, karena yang bersangkutan tidak menangani keuangan PPJ tersebut," ujar Ambar. (A2/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru