Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025
Korupsi Rp 105,83 Miliar

Kejari Deliserdang Sita Rumah Mantan Kadis PU Deliserdang di Tebingtinggi

- Kamis, 15 November 2018 10:40 WIB
352 view
Lubukpakam (SIB)  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menyita rumah  mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang, Ir Faisal di Jalan Komodor Yos Sudarso Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Selasa (13/11) sore.

Kajari Deliserdang Asep Maryono SH didampingi Kasipidsus, Fajar Syahputra Lubis dan Kasipidum Olan Pasaribu SH, Rabu (14/11) sore di Lubukpakam dalam siaran persnya menyebutkan, terpidana korupsi Ir Faisal telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 105,83 miliar untuk APBD Tahun 2010, terpidana saat ini ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Kata Kajari Asep, penyitaan tanah dan bangunan rumah terpidana korupsi di Tebingtinggi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 760K/Pid.sus/2015 Tanggal 15 Februari 2016 untuk pembayaran uang pengganti.

Dalam putusan itu, terpidana Ir Faisal dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp 98 miliar dan apabila tidak dibayarkan dalam tempo 1 bulan maka harta bendanya senilai itu akan disita ditambah hukuman penjara selama 5 tahun.

Lanjut Asep, pihaknya saat ini sedang mengejar DPO mantan bendahara Dinas PU Deliserdang, bernama Elvian yang juga terpidana dan divonis Mahkamah Agung hukuman penjara 8 tahun dan dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp 7,7 miliar dan subsider 1 tahun penjara.

Lanjutnya, terpidana telah melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-undang nomor 21 tahun 2001 Jo pasal 56 ayat 2 KUHP.

Kasipidsus, Fajar Syahputra Lubis SH menambahkan, Faisal sebelumnya ditangkap Kajatisu bekerjasama dengan Kejari Deliserdang. Terpidana korupsi Rp105,83 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deliserdang ini ditangkap dari rumah pribadinya di Tebingtinggi pada Sabtu (10/11) pagi lalu.

Saat proses penangkapan, Ir  Faisal langsung menginap di kantor Kejati Sumut, sementara mantan bendahara Dinas PU Pemkab Deliserdang, Elvian belum diketahui keberadaannya dan masih masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejari Deliserdang.

Akhirnya Faisal divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara 12 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di dinas PU Deliserdang dan dikenakan denda Rp500 juta subsider kurungan penjara 6 bulan. (C05/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
431 P3K Pemkab Labura Dilantik

431 P3K Pemkab Labura Dilantik

Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemkab Labuhan Baru Utara (Labura) dila