Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi

- Jumat, 23 November 2018 10:42 WIB
860 view
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
SIB/Efran Simanjuntak
DITAHAN: Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Muhammad Husairi didampingi Kasi Intelijen Muhammad Junaidi dan Jaksa Pidsus Daniel Tulus Sihotang mengiring dua tersangka korupsi proyek LPJU Jalan H Adam Malik Rantauprapat, PM selaku kontraktor dan SNG selaku PPK
Rantauprapat (SIB)  -Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan PM dan SNG, tersangka korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan H Adam Malik/By Pass Rantauprapat. Kedua tersangka ditahan dan dititipkan di rumah tahanan negara Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat, Kamis (22/11) sore menjelang malam.

"Terhadap tersangka PM dan SNG, kami lakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan. Kedua tersangka kami titipkan di rumah tahanan negara Lapas Rantauprapat untuk penahanan selama 20 hari," kata Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto melalui Kasi Intelijen Muhammad Junaidi didampingi Kasi Pidsus Muhammad Husairi, para jaksa pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Daniel Tulus Sihotang, Aron Siahaan, Sepstian Tarigan dan Muhammad Afif, di kantor Kejari Labuhanbatu Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat. 

Katanya, penahanan terhadap PM dan SNG dilakukan juga untuk menghindari penghilangan atau perusakan barang bukti. 

Junaidi menjelaskan, proyek pengadaan dan pemasangan LPJU di sepanjang Jalan H Adam Malik/By Pass Rantauprapat menggunakan dana APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2013 sebesar Rp3.954.300.000. Namun harga tiang, trafo dan biaya pemasangannya terindikasi mark-up dari harga pasar.

"Pada penyelidikan sejak beberapa bulan yang lalu, ada indikasi mark-up (pembengkakan/penggelembungan harga) barang, seperti tiang listrik dan trafo, serta biaya pemasangannya. Selanjutnya, setelah penyidikan, penghitungan indikasi mark-up harga tersebut kami serahkan ke Inspektorat Pemkab Labuhanbatu dan dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp579.770.336," ungkapnya.

Setelah menerima hasil audit harga satuan 179 batang tiang, 4 trafo 50 KVA dan biaya pemasangannya dari Inspektorat, penyidik Pidsus kemudian menetapkan PM (55), penduduk Jalan Bahagia/By Pass Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, selaku rekanan (kontraktor) dan SNG (57), pensiunan PNS, warga Jalan Langgeng Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/pengendali kontrak) LPJU pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Labuhanbatu, menjadi tersangka. 

"Setelah penyidik menetapkan PM dan SNG sebagai tersangka pada proyek LPJU itu, penyidik melakukan pemanggilan terhadap keduanya agar hadir hari ini Kamis 22 November 2018 untuk diperiksa sebagai tersangka, keduanya kooperatif hadir sekitar jam 10 siang tadi," ujarnya. 
Pada pemeriksaan, kedua tersangka didampingi penasihat hukum Lenggayani SH. Kedua tersangka juga dalam kondisi sehat, sehingga patut untuk ditahan. 
Tersangka PM, pada saat hadir dipanggil sebagai tersangka, tambahnya, ternyata membawa uang kerugian negara sebesar Rp579.770.336 untuk dikembalikan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.  

"Jadi, kerugian negara berupa uang sebesar Rp579.770.336 telah dikembalikan tersangka PM, selaku Direktur PT Mangun Coy atau pemborong proyek LPJU tahun 2013 itu," ujarnya.

Menjawab SIB, apakah ada indikasi keterlibatan Kadis/mantan Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Labuhanbatu tahun 2013 dalam kasus dugaan korupsi LPJU itu, Kasi Pidsus Husairi menyebut belum terungkap selama penyidikan. 

"Tapi akan terus kita telusuri. Ini penyikan masih berlanjut. Apakah di persidangan (terungkap) nantinya, juga akan kita pantau. Namun, untuk sementara tersabgkanya masih PM dan SNG," sebut Husairi. (BR6/c) 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru