Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025
Ada 5 Ditetapkan Tersangka

KPK: Kami Tak Pernah Punya Niat Rusak Korporasi

- Jumat, 23 November 2018 10:45 WIB
522 view
Jakarta (SIB) -Sejak mendapatkan lampu hijau untuk menjerat korporasi, setidaknya ada 5 perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Tindakan KPK itu disebutnya bukanlah untuk merusak korporasi, melainkan sebaliknya.

"KPK ndak pernah punya niat merusak korporasi. Kita tidak ingin korporasi di Indonesia betul-betul bersaing dan bekerja dengan cara profesional sehingga kalau masih dengan cara-cara seperti sekarang itu akan sulit untuk bersaing," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/11).

Syarif menyebut sejauh ini ada 4 atau 5 korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Syarif juga mengatakan jumlah itu akan terus bertambah apabila korporasi-korporasi tetap melakukan praktik-praktik melawan hukum.

"Contoh ada BUMN yang kita tetapkan sebagai tersangka, misalnya dia mau bangun jembatan misal anggaran Rp 100 juta tapi dia bikin Rp 120 juta yang 20 juta dia berikan pada anak perusahaannya," sebut Syarif.

"Terus ada pura-pura dia mengerjakan ternyata dikembalikan ke pengurusnya, uang yang Rp 20 juta bukan masuk ke perusahaan tapi kepada orang-orang ini. Jahat kali dan hampir semua begitu," imbuhnya.

Penanganan pidana korporasi menurut Syarif lebih jelimet. Namun penyidik disebut Syarif berupaya setidaknya satu perkara yang melibatkan korporasi bisa dituntaskan dalam kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun.

Pidana Korporasi Bisa Jerat Parpol Korup?

Syarif kemudian bicara soal jeratan pidana korporasi untuk partai politik (parpol). Sebagian ahli berpendapat bila parpol termasuk dalam definisi korporasi, sebagian lainnya tak sepakat. Bagaimana sikap KPK?

"Mungkin kalau dipaksa-paksain bisa tetapi terus terang itu kan partai politik beroperasi agak beda dengan perusahaan anggaran dasar dan rumah tangga dan pendaftarannya pun berbeda dan kalau memang partai politik itu salah satunya untuk mendapatkan keuntungan, kan bukan, seperti itu," ucap Syarif.

"Kalau kita lihat definisi utamanya, definisi kumpulan orang berorganisasi itu partai politik seperti masuk, tetapi kalau asbabun nuzul-nya dulu kita fokuskan pada perusahaan, tidak termasuk dari partai politik," imbuh Syarif.

Yang pasti, menurut Syarif, politikus yang bermain mata soal uang haram tidak akan lolos dari KPK. Lalu bagaimana bila terang-terangan ada kebijakan parpol yang 'menghalalkan' suap?

"Nanti kita pikirkan lagi," kata Syarif. (Detikcom/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru