Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025
Pakar Planologi dan Tata Kota Ir Edward Sihombing :

Memindahkan Ibukota Negara Tidak Menyelesaikan Masalah

Jakarta Selalu Kebanjiran, Dinas Tata Kota Harus Diaudit
- Jumat, 24 Januari 2014 09:34 WIB
311 view
Memindahkan Ibukota Negara Tidak Menyelesaikan Masalah
JAKARTA (SIB) - Palangkaraya kembali disebut-sebut sebagai kota yang layak menggantikan Jakarta sebagai Ibukota Negara. Namun, tidak semua pihak menerima pemindahan kota pusat pemerintahan tersebut.

Pakar Planologi dan Tata Kota Ir. Edward Sihombing mengatakan, pemindahan Ibukota bukan perkara sederhana dan wacana tersebut muncul seolah hanya untuk mengalihkan dari permasalahan sebenarnya yang sedang dihadapi Jakarta.

"Persoalannya bukan sekedar pemindahan Ibukota, tapi ketaatan pada Undang-Undang Tata Ruang dan Tata Lingkungan. Lagipula, Palangkaraya saat ini juga bermasalah dalam hal Tata Ruang dan Tata Lingkungan terkait penambangan batubara dan penggundulan hutan," jelasnya di Jakarta.

Menurut Edward, masalah terbesar yang dihadapi kota di seluruh Indonesia adalah ketidakpatuhan penyelenggara pemerintahan terhadap hukum bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan. Pelanggaran-pelanggaran terjadi dan membuat pembangunan kota yang terencana secara jangka panjang sulit dilakukan.

"Bukan wacana pemindahan Ibukota yang seharusnya jadi prioritas. Semua harus tunduk terlebih dahulu pada persoalan Tata Ruang dan Tata Lingkungan. Supremasi hukum bidang ini harus dikedepankan," tegas lulusan Teknik Planologi (Perencanaan Wilayah dan Kota) Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

Persoalan hukum Tata Kota dan Tata Lingkungan ini menurut Edward, bukan melulu soal menentukan di mana akan dibangun Ibukota pengganti Jakarta yang rawan bencana dan terbukti tidak strategis menjangkau keseluruhan teritorial Indonesia.

“Ya bukan cuma urusan Ibukota! Semua penataan Tata Guna Tanah dan Tata Guna Bangunan harus sesuai aturan perundang-undangan maupun peraturan daerah," lanjut Edward.

Untuk mengusut sengkarut (kesemerawutan) pelanggaran pembangunan di Jakarta yang sudah terlanjur ruwet selama bertahun-tahun, Edward mengusulkan agar dibentuk tim independen dari perguruan tinggi, pakar Tata Kota dan pakar Tata Lingkungan. "Tim independen ini yang bertugas mengusut tuntas pelanggaran hukum dan kongkalikong bisnis perijinan di Pemda DKI yang merugikan negara dan mendatangkan bencana, misalnya banjir setiap musim hujan," demikian disampaikan Edward.

Di samping itu, tukasnya, Jokowi sebagai kepala daerah harus membuat terobosan dalam melakukan pemberantasan korupsi di lingkungan Dinas Tata Kota DKI dan dinas teknis yang terkait dalam pemberian Ijin Mendirikan Bangunan di Jakarta.

Dinas Tata Kota Harus Diaudit

Pakar Planologi dan Tata Kota yang juga Caleg DPR RI Partai NasDem Sumut 2, no.urut 4 Edward Sihombing menyatakan, Dinas Tata Kota DKI Jakarta perlu diaudit sehubungan dengan banjir yang selalu menerjang Ibu Kota Jakarta setiap musim hujan tiba.  

Menurut Edward, audit itu mendesak dilakukan untuk membuktikan apakah Dinas Tata Kota Jakarta sudah sesuai melakukan tugas-tugasnya atau tidak.
"Sekarang, Jakarta Selatan yang tadi jadi daerah resapan, sudah jadi pusat bisnis, industri dan jasa, sama seperti wilayah Jakarta lain. Akibatnya semua (Jakarta) kena banjir," kata dia saat dihubungi SIB, Kamis (23/1/2014).

Edward menambahkan audit di Dinas Tata Kota harus dimulai sejak 20 tahun ke belakang. Edward menduga Dinas Tata Kota bersama anggota DPRD DKI Jakarta menyalahgunakan wewenang dengan gampangnya mengobral izin pembangunan.

"Ini harus ditelisik sampai ke biro arsip. Kalau tidak dibentuk tim audit, Jakarta 20 tahun ke depan akan tetap sama.Bahkan, bisa lebih parah," ujar Edward menambahkan.

Edward menduga, jangan-jangan ada lahan yang seharusnya menjadi lahan terbuka hijau didirikan bangunan permanen berdasarkan izin dari Dinas Tata Kota. Sebagai contoh, kata Edward, soal izin pembangunan Hotel Sultan, Jakarta Selatan atau lahan parkir kantor Pembangunan Perumahan di Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Edward, bisa jadi Hotel Sultan atau lahan parkir kantor Pembangunan Perumahan sebenarnya menyalahi aturan namun diberi izin sama Dinas Tata Kota Jakarta.

"Ini sebagai contoh. Jadi, begitu Perda disahkan, kadang-kadang ada perubahan di Biro Arsip Dinas Tata Kota. Saya yakin, kalau dibongkar bakal banyak yang masuk penjara," ungkap Edward.

Sosok pemuda yang energik namun bersahaja ini menambahkan, Sumatera Utara juga harus taat pada persoalan Tata Ruang agar tidak mengalami bencana banjir seperti Jakarta. "Kalau Sumatera Utara tidak mau mengalami banjir seperti Jakarta, maka Sumut juga harus taat pada persoalan Tata Ruang dan dinas terkait tidak dengan seenaknya memberikan ijin bangunan pada daerah resapan air dan jalur-jalur hijau", tegasnya.(rel/r3/w)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru