Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025

PPATK Punya Bukti Anas Terindikasi Lakukan Pencucian Uang

- Jumat, 24 Januari 2014 09:38 WIB
336 view
PPATK Punya Bukti Anas Terindikasi Lakukan Pencucian Uang
SIB/Ist
Anas Urbaningrum
Jakarta (SIB)- Pusat Penelusuran Transaksi Keuangan (PPATK) telah menelusuri transaksi keuangan Anas Urbaningrum. Berdasarkan hasil analisis, Anas terindikasi telah melakukan pencucian uang.

"Semua tersangka sudah ditelusuri PPATK. Dalam si tersangka (Anas) yang sedang dalam masa penahanan, maka permintaan inquiry KPK tentu akan diprioritaskan," ujar wakil ketua PPATK, Agus Santoso saat dihubungi, Kamis (23/1).

Setelah melakukan penelusuran, PPATK menemukan beberapa transaksi mencurigakan. Agus menyebut, transaksi Anas yang telah ditelusuri mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan itu disusun atas dasar transaksi-transaksi mencurigakan dan sudah mengarah adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Agus.

Sementara itu, wakil ketua KPK Bambang Widjojanto belum mau membuka soal Anas yang akan dijerat pasal TPPU. Bambang berkilah, saat ini penyidik masih fokus pada sangkaan awal, yakni penerimaan hadiah atau janji.

"Saat ini, KPK masih konsentrasi sesuai dengan Sprindik yang sudah dirumuskan," kata Bambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK hampir pasti akan menjerat Anas dengan pasal TPPU. Profil harta Anas dianggap tidak sesuai dengan pekerjaan resmi Anas yang tidak jelas.

Namun, KPK akan menunggu hingga proses penyidikan kasus gratifikasi Anas selesai baru menerapkan TPPU. Ada kemungkinan, Anas akan dijerat pasal pencucian uang saat kasus gratifikasinya masuk ke meja persidangan.

Anas Urbaningrum yang biasanya ramah, selalu bungkam saat ditanya soal pekerjaan dan harta kekayaannya. Hal serupa ditunjukkan pula oleh istri Anas, Athiyah Laila. Athiyah selalu bungkam saat ditanya tentang pekerjaan suaminya dan asal muasal hartanya yang berlimpah.

KPK Telusuri Harley dan Mobil Mewah Wawan

Satu demi satu aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditelusuri. Penyidik kali ini menggali mengenai moge Harley dan kendaraan mewah milik adik Gubernur Banten Ratu Atut itu, lainnya.

Untuk mengkonfirmasi hal itu, penyidik kemarin memanggil Teddy, Manajer Keuangan Mabua Harley Davidson dan Ali Muhammad, Direktur Tanda Motor. "Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk TCW," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (23/1).

Terkait aset-aset Wawan ini, pihak KPK memiliki bukti bahwa aset tersebut diperoleh dari tindak pidana korupsi. Itulah yang menjadi dasar lembaga antikorupsi itu untuk menerapkan pasal pencucian uang kepada Wawan.

"Kita duga, harta atau aset TCW sebelum tahun 2010, diperoleh dari hasil korupsi," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/1) silam.

Selain pencucian uang, Wawan lebih dulu menjadi tersangka untuk dua perkara di KPK. Pertama dia menjadi tersangka pemberi uang kepada Akil Mochtar dan kedua, dia menjadi tersangka kasus korupsi Alkes di Banten. (detikcom/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru