Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025

Perkosa 13 Wanita, Pria Zimbabwe Divonis Penjara 290 Tahun

- Jumat, 24 Januari 2014 09:41 WIB
762 view
Perkosa 13 Wanita, Pria Zimbabwe Divonis Penjara 290 Tahun
SIB/Int
Harare (SIB)- Pengadilan Zimbabwe menjatuhkan vonis penjara 290 tahun kepada seorang pemerkosa berantai. Ini merupakan hukuman terlama dalam sejarah kehakiman negeri itu. Media pemerintah Zimbabwe melaporkan, Hakim Simon Rogers Kachembwe menyebut terdakwa, Thomas Chirembwe "lebih buruk daripada binatang ganas" yang harus disingkirkan dari masyarakat. Terdakwa yang berumur 30 tahun itu terbukti telah memperkosa 13 wanita. Demikian seperti diberitakan New Straits Times, Kamis (23/1).

Chirembwe, pemerkosa berantai itu mengaku bersalah dalam persidangan yang digelar Selasa, 21 Januari waktu setempat. Namun pria itu memohon kemurahan hati hakim dan memberikannya hukuman yang ringan. Namun dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara yang sangat lama. Vonis berat itu disambut sorak-sorai para korban sementara kerabat keluarga Chirembwe menangis. Belum lama ini, seorang menteri Zimbabwe menyerukan agar para pemerkosa dikebiri secara kimia, dengan menyuntikkan obat yang bisa menurunkan testosteron dan menekan nafsu seks.

Sementara itu Parlemen Maroko dengan suara bulat mengubah undang-undang yang memungkinkan pemerkosa perempuan di bawah umur bisa menghindari tuntutan pidana dengan cara menikahi korban-korban mereka.

Langkah ini menyusul lobi intensif para aktivis yang menuntut perlindungan yang lebih baik untuk perempuan muda korban perkosaan ini. Perubahan tersebut telah disambut baik oleh kelompok hak asasi. Setelah disahkan tahun lalu, undang-undang ini lantas menghasilkan kritik publik belum pernah terjadi sebelumnya.

Masalah kemudian muncul tahun 2012 ketika Amina Filali yang berusia 16 tahun bunuh diri setelah dipaksa untuk menikah pemerkosanya. Filali menuduh Moustapha Fellak, yang pada saat itu berusia 25 tahun atas kekerasan fisik setelah mereka menikah. Tuduhan ini dibantah Fellak. Setelah tujuh bulan menikah, Filali menelan racun tikus.

Kasus ini mengejutkan banyak orang di Maroko dan diliput oleh media secara luas dan memicu protes di ibukota Rabat dan kota-kota lain. Pasal 475 yang kontrovesial tersebut mengancam hukuman penjara satu sampai lima tahun bagi siapa saja yang "menculik atau menipu" anak di bawah umur "tanpa kekerasan, ancaman atau penipuan, atau mencoba untuk melakukannya."

Tapi, klausa kedua dari artikel tersebut menyebutkan mengenai keadaan apabila korban menikahi pelaku, "dia tidak bisa lagi dituntut, kecuali oleh orang-orang diberdayakan untuk menuntut pembatalan pernikahan dan hanya setelah pembatalan diumumkan."

Di bagian pedesaan konservatif Maroko, seorang gadis yang belum menikah atau wanita yang telah kehilangan keperawanannya -bahkan melalui pemerkosaan- dianggap telah mempermalukan keluarganya dan tidak lagi cocok untuk pernikahan. Beberapa keluarga percaya bahwa menikahi pemerkosa bisa menyelesaikan masalah ini. (Detikcom/BBC/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru