Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025

Sidang Lapangan Dugaan Korupsi PLN Kitsbu di Sicanang Belawan Nyaris Ricuh

*Saksi Ahli Katakan Pengadaan Flame Tubes Sesuai Spesifikasi di Kontrak
- Jumat, 24 Januari 2014 09:44 WIB
558 view
Sidang Lapangan Dugaan Korupsi PLN Kitsbu di Sicanang Belawan Nyaris Ricuh
SIB/Ist
Ilustrasi
Medan (SIB)- Sidang lapangan dugaan korupsi pengadaan onderdil flame tubes DG 10530 Gas Turbine (GT) 1.2 Pembangkit Sektor Belawan yang digelar di Sicanang Belawan, Kamis (23/1), nyaris ricuh. Meski begitu, sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai SB Hutagalung akhirnya berjalan lancar.

Sidang lapangan tersebut  dihadiri kelima terdakwa yakni Albert Pangaribuan (mantan GM PLN Kitsbu), Ferdinan Ritonga (Ketua Tim Pemeriksa Mutu Barang), Edward Silitonga (Manager Perencanaan), Fahmi Rizal Lubis (Manager Bidang Produksi), dan Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan) di dampingi penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Hadir juga dua saksi ahli, yakni Rugito Yohannes dan Rubianto. Keduanya juga telah didengar keterangannya pada persidangan, Rabu (22/1) lalu. Kedua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, mengakui flame tubes baru yang disuplai CV Sri Makmur telah  sesuai spesifikasi dalam kontrak dan buatan PT Siemens.

Saksi ahli juga mengatakan, kondisi flame tubes DG 10530 bisa rusak dikarenakan dudukan penyemprot api (nozzle) menyalahi atau tidak sesuai tempatnya sehingga pembakaran tidak sempurna.

"Ya memang flame tubes ini tidak akan bisa berfungsi bila tanpa adanya kubah di atas flame tubes yang berisi nozzle. Flame tubes bisa rusak dikarenakan dudukan atau letak nozzle yang sembarangan, membuat pengapian bermasalah dan menghantam flame tubes," kata Rugito.

Rugito juga mengatakan, kerusakan flame tubes bisa juga disebabkan perawatan yang tidak rutin atau bisa juga karena saat pemasangan nozzle masih bermasalah. "Memang itu bisa saja karena maintenance atau perawatannya dan bisa juga saat pemasangan," ujarnya.

Namun setelah mengatakan itu, Rugito atas pertanyaan jaksa kembali menyatakan kalau flame tubes tidak akan pernah bisa terpasang bila tidak ada kubah tempat noozle di atasnya. Hal itu membuat para pengacara terdakwa lainnya geram.

"Anda ini ngomong bagaimana, anda ahlikan? Anda sendiri sudah mengakui dan melihat sendiri kalau nozzle itu bukan bagian flame tubes," teriak salah seorang pengacara terdakwa dan disambut teriakan pengacara lainnya.

Mendengar keributan itu, hakim ketua SB Hutagalung pun menenangkan para pengacara terdakwa tersebut. SB Hutagalung menyatakan cara menanyakannya yang mungkin kurang tepat.  "Tenang semuanya! Begini saja bertanyanya, apakah ahli tahu bahwa nozzle itu memang bukan bagian dari kontrak pengadaan flame tubes tersebut?" kata SB Hutagalung.

Menanggapi pertanyaan itu, Rugito mengakui nozzle beserta tempatnya bukan bagian dari isi kontrak.

Dalam sidang lapangan itu juga diperlihatkan flame tubes DG 10530. Flame tubes itu buatan Siemens yang terlihat dari ukiran tulisan pada sisi atasnya. Flame tubes DG 10530 diletakkan di antara susunan flame tubes yang sudah tidak terpakai lainnya berdekatan dengan sebuah gudang besar. Untuk menuju tempat flame tubes ini diletakkan, rombongan harus melalui beberapa pos dengan portal yang dijaga ketat para security PT PLN. Di sana juga terlihat flame tubes lama (terpasang/existing) tersusun tanpa ada kubah tempat dudukan nozzle. (A13/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru