Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

BPK: Kerugian Negara Kasus Asabri Ditaksir Rp 16 Triliun

Redaksi - Kamis, 16 Januari 2020 10:28 WIB
114 view
 BPK: Kerugian Negara Kasus Asabri Ditaksir Rp 16 Triliun
sp.beritasatu.com
Gedung Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Jakarta (SIB)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) mencapai Rp 16 triliun. Angka tersebut masih perkiraan sementara lantaran BPK hingga kini terus mengumpulkan data dan informasi terkait penyimpangan di perusahaan asuransi yang diperuntukkan untuk pensiunan TNI dan Polri berpangkat rendah tersebut.

"Baru perkiraan, BPK sedang mengumpulkan data dan informasi diperkirakan potensi kerugian Rp 10 triliun sampai Rp 16 triliun," kata anggota BPK Harry Azhar Azis saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/1).

Harry menyampaikan, BPK bakal menyampaikan data dan informasi yang telah dikumpulkan kepada KPK. Nantinya, lembaga antikorupsi yang akan menindaklanjuti data-data tersebut. "Iya akan diserahkan ke KPK," jelas Harry Azhar Azis.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK terkait dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Hal ini menindaklanjuti pernyataan dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut kerugian negara terkait dugaan korupsi di PT Asabri diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

"Kita harus komunikasi dengan BPK dulu. BPK yang mengetahui terkait dengan hasil audit," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi, Senin (13/1).

Firli menegaskan, KPK bakal mengusut kasus ini. Namun, lembaga antikorupsi perlu mengumpulkan data dan informasi terlebih dahulu, salah satunya dari BPK. "Prinsipnya KPK bekerja, tapi sekali lagi kita mau dengar dulu dari BPK," kata Firli Bahuri.

Sebagaimana pemberitaan yang di berbagai media, saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019 dan penurunan harga saham dapat mencapai lebih dari 90 persen sepanjang tahun. Dikutip dari situs resmi Asabri, badan usaha milik negara itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2003.

Secara filosofis, Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri.
Irit Berkomentar

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang juga mantan prajurit TNI, Luhut Binsar Panjaitan belum bersedia berkomentar banyak soal dugaan korupsi di PT Asabri.

"Ya ndak benarlah itu (tindakan korupsi)," kata Luhut saat ditemui usai menghadiri diskusi di Hotel Mulia, Jakarta Selatan. Setelah itu, belum ada lagi komentar Luhut dan ia langsung meninggalkan lokasi acara.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut pemerintah tengah mengumpulkan bukti atas kasus ini. "Perlu validasi sebelum diumumkan secara resmi. Tunggu saja," kata Mahfud seusai acara dialog kebangsaan bertajuk "Merawat Persatuan Menghargai Keberagaman" di Auditorium Prof. K.H. Abdulkahar Mudzakir Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Selasa (14/1).

turut selidiki
Di pihak lain, Polri juga mengatakan saat ini sedang turut melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Untuk PT Asabri, kita juga sedang penyelidikan berkaitan dengan kasus tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Argo meminta publik untuk menunggu perkembangan dari penyelidikan ini. Polisi saat ini masih terus melakukan penyelidikan.
"Kita tunggu saja seperti apa kelanjutannya, nanti kita tunggu perkembangan penyelidikan oleh penyidik," ujar Argo. (SP/T/detikcom/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru