Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

100 Hari Kerja, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi, 62 Tersangka Diamankan

Roy Surya D Damanik - Jumat, 13 Februari 2026 21:45 WIB
508 view
100 Hari Kerja, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Judi, 62 Tersangka Diamankan
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus perjudian di Mapolrestabes, Jumat (13/2/2026).

Medan(harianSIB.com)

Dalam 100 hari pelaksanaan tugas, Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka.

Pengungkapan tersebut meliputi tiga jenis praktik perjudian, yakni judi online (judol), judi mesin darat, dan judi togel.

Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim Bayu Putro Wijayanto dan Kanit Pidum M Hafis, dalam keterangan pers di Mapolrestabes, Jumat (13/2/2026), menjelaskan dari 33 kasus tersebut, 18 di antaranya merupakan judi online dengan 22 tersangka.

Baca Juga:
Kemudian, 9 kasus perjudian mesin darat dengan 31 tersangka, serta 6 kasus judi togel dengan 9 tersangka.

Dalam pengungkapan judi online, polisi menemukan pola baru yang digunakan sindikat untuk menghindari pelacakan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Warga Resah, Judi Togel Marak di Panei Simalungun
Kapolrestabes Medan Imbau Pemilik Warnet Tidak Buka 24 Jam
Kapolrestabes Medan Berbagi Nasi Bungkus ke Petugas Kebersihan
Satreskrim Polres Simalungun Bekuk 2 Tersangka Judi Togel
Satreskrim Polres Simalungun Ciduk 2 Tersangka Judi Togel
komentar
beritaTerbaru