Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

RDP Komisi III DPRD Medan Ungkap Center Point Hanya 2 Kali Bayar PBB

Redaksi - Kamis, 16 Januari 2020 11:10 WIB
180 view
 RDP Komisi III DPRD Medan Ungkap Center Point Hanya 2 Kali Bayar PBB
SIB/Desra Gurusinga
RDP: Komisi III DPRD Medan menggelar RDP dengan pengelola Center Poin serta BP2RD Kota Medan, Selasa (14/1) dipimpin Ketua Komisi M Afri Riski Lubis.
Medan (SIB)
Komisi III DPRD Medan mempertanyakan itikad baik pengelola gedung Center Poin yang ternyata sampai saat ini, baru 2 kali membayar kewajiban atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemko.

"Kenapa hanya di tahun 2013 dan 2017 saja pihak Center Poin membayar. Jadi pada tahun 2011, 2012, 2014, 2015 dan 2016 kenapa tidak dibayarkan," tanya Anggota Komisi III Abdul Rahman Nasution dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola Center Poin serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Selasa (14/1) dipimpin Ketua Komisi III M Afri Riski Lubis.

Menjawab itu, Staf Legal PT Arga Citra Karisma (ACK) pengelola Center Poin Tika Rahayu memaparkan alasan pihaknya sehingga sampai saat ini baru dua kali membayar PBB. "Pada 2013 kita dapat putusan Mahkamah Agung (MA) yang inkrah dan telah dieksekusi, penyerahan dari negara ke kita. Maka kita lakukan pembayaran PBB, tapi nyatanya sepanjang itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum keluar. Akhirnya tahun 2017 kita koordinasi dengan Dispenda (BP2RD) Medan, bahwa kita satu-satunya yang berhak atas kepemilikan tanah itu. Dan sekali lagi IMB belum juga keluar," paparnya terkait pembayaran PBB itu.

Ditambahkannya, akibat kondisi yang dialami pihaknya, sejumlah tenan (pemilik toko) tidak menyelesaikan hak mereka bahkan memilih keluar dikarenakan tidak adanya kepastian yang dimiliki Center Poin atas hal tersebut.

Sementara itu anggota Komisi III lainnya, Irwansyah meyakini Dispenda dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Kota Medan tidak akan berani menerbitkan IMB kepada Center Poin karena masih dalam sengketa. "Mereka juga tahu, kalau IMB diterbitkan akan jadi masalah buat mereka," tukasnya.

Apalagi, tambahan ada permasalahan bahwa pihak PT ACK minta dilakukan pengukuran ulang terhadap luas tanah tempat berdirinya gedung itu. "Padahal, itu sudah disepakati, sehingga ditetapkan Rp58 miliar pembayaran dikenakan untuk PBB-nya," sebutnya.

Untuk lebih jelasnya, Ketua Komisi III akhirnya memutuskan rapat kembali diagendakan pekan depan dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait pengurusan pajak kepada PT ACK. (M13/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru