Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 April 2026

5 Tersangka Kasus DBH PBB Labura dan Labusel Belum Penuhi Panggilan Polda Sumut

Redaksi - Selasa, 21 Januari 2020 10:59 WIB
623 view
5 Tersangka Kasus DBH PBB Labura dan Labusel Belum Penuhi Panggilan Polda Sumut
medanbisnisdaily.com
Sebanyak 5 tersangka yang telah ditetapkan Ditreskrimsus Polda Sumut terkait dugaan korupsi kasus DBH (Dana Bagi Hasil) dari PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Kabupaten Labura dan Labusel, belum juga menghadiri surat panggilan untuk diperiksa.
Medan (SIB)
Sebanyak 5 tersangka yang telah ditetapkan Ditreskrimsus Polda Sumut terkait dugaan korupsi kasus DBH (Dana Bagi Hasil) dari PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Kabupaten Labura dan Labusel, belum juga menghadiri surat panggilan untuk diperiksa.

Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Rony Samtana, Senin (20/1) siang saat mendampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin di Kantor Harian SIB, Jalan Brigjen Katamso Medan.

"Iya, kelimanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB belum juga memenuhi panggilan kita. Sebelumnya mereka dipanggil dan hadir masih sebagai saksi," sebut Rony Samtana.
Lanjutnya, surat panggilan yang dilayangkan penyidik terhadap kelima tersangka sudah sebanyak 2 kali, namun mereka tidak mengindahkan surat panggilan yang dikirimkan.

"Kalau sampai surat panggilan ketiga tidak juga diindahkan, maka kelima tersangka yang telah ditetapkan statusnya akan dijemput paksa oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut," tegas Direktur, Rony Samtana.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan sebanyak 22 orang. Untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang saksi dan Kabupaten Labusel sebanyak 10 orang.

Setelah melakukan pemeriksaan, Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka, masing-masing dua orang dari Pemkab Labusel dan tiga orang dari Pemkab Labura. Untuk Kabupaten Labusel, kedua tersangka berinisial MH merupakan Kepala Dinas Pendapatan dan juga SL merupakan Kabid Pendapatan Tahun 2016.

Sedangkan untuk Kabupaten Labura, AFL merupakan Kepala DPKD Labura Tahun 2013 dan FID selaku Kepala DPKD Tahun 2014, dan AP sebagai Kabid Pendapatan Tahun 2013, 2014, dan 2015.

Kata Rony Samtana, jika kelima tersangka itu memenuhi surat panggilan, maka tergantung keterangan mereka apakah mengarah ke Bupati Labura dan Bupati Labusel.

"Jika nanti hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti mengarah ke bupati, maka secara profesional kita akan menindaklanjutinya," sebut Rony Samtana menjawab desakan wartawan SIB terkait keterkaitan dengan bupati.

Rony mengatakan, pihaknya mendapatkan data atas adanya kerugian negara yang disebabkan penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel. Hal ini kemudian berlanjut dengan penetapan kelima tersangka pada kasus itu.
"Doakan saja, semoga kasus ini cepat diselesaikan," sebut Rony Samtana.

Sebelumnya diberitakan SIB, Penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut optimis kasus korupsi DBH PBB itu sampai naik ke persidangan.

Bahkan pihak Polda Sumut mengaku, dalam kasus itu tidak tertutup kemungkinan Bupati Labura, KS diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp3 miliar dan Bupati Labusel, WAT terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013-2015 sebesar Rp1,9 miliar. (T04/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru