Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 April 2026
Terkait Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Sumut

DPRD Sumut Akan Panggil Dinas Perindag dan Bea Cukai

Redaksi - Selasa, 21 Januari 2020 19:43 WIB
230 view
DPRD Sumut Akan Panggil Dinas Perindag dan Bea Cukai
merdeka.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Peredaran rokok illegal di Sumut tanpa cukai, tidak bisa dibiarkan karena merugikan pendapatan negara.

Seperti diketahui, peredaran rokok merek Luffman yang tidak memiliki pita cukai sudah merasuk sampai ke pinggiran kota Medan dan pelosok-pelosok desa di berbagai kabupaten/kota se Sumut. Harga per bungkusnya juga sangat murah, hanya Rp.8.000.

Padahal untuk rokok yang legal, nilai Rp. 8000 tersebut tidak cukup untuk membayar kewajiban negara, yakni pajak dan cukai. Itu sebabnya, rokok legal tidak bisa menjual produknya dibawah Rp. 10 ribu/bungkus.

"Kita juga heran kenapa rokok-rokok illegal ini bisa masuk ke Sumut dengan mulusnya. Seolah-olah instansi terkait di Sumut melakukan pembiaran. Bahkan persoalan ini sudah berlangsung cukup lama. Untuk itu, kita minta rokok-rokok illegal ini jangan dibiarkan masuk ke Sumut. Karena negara sudah dirugikan," tegas Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga pada wartawan di Medan, kemarin.

Zeira Salim Ritonga, politisi dari PKB ini mempertanyakan kenapa rokok asing Luffman bisa masuk dan bisa bebas beredar tanpa hambatan di Sumut. Dia mencurigai adanya permainan di balik semua ini.

"Ada apa ini, apa ada udang di balik batu? Kita bukan menuduh, tapi apakah para pejabat yang berwenang untuk itu di Sumut tidak mengetahuinya atau jangan-jangan mereka sudah 'main mata' dengan pengusaha atau pengedar rokok-rokok illegal seperti rokok Luffman di Sumut ini.

Untuk itu, lanjutnya, DPRD Sumut melalui Komisi B akan memanggil Kadis Perindag Sumut, Bea Cukai dan lainnya untuk mempertanyakan kenapa rokok-rokok illegal ini bisa begitu leluasa masuk dan beredar di Sumut.

"Beredarnya rokok-rokok illegal ini tidak saja merugikan negara, tapi juga sangat berbahaya bagi konsumen. Karena kita tidak tahu, apakah rokok illegal ini telah memiliki standarisasi layak edar di Indonesia," tegasnya lagi.

Zeira Salim Ritonga juga meminta aparat Kepolisian menindak tegas pengusaha pengedar rokok Luffman yang diduga telah menyalahi ketentuan dan berani mengedarkan rokok illegal tersebut meski tanpa cukai. Akibatnya, negara dirugikan hingga triliunan rupiah, sebagaimana yang pernah diungkap distributor rokok di Sumut melalui media massa.

Pejabat negara atau instansi berwenang harus mampu menghambat dan menghentikan peredaran rokok illegal ini. Buru, tangkap dan adili investornya, bukan pengecernya.

Sementara itu, peredaran rokok illegal ini juga sempat dikeluhkan para diatributor rokok legal. Pasalnya, penjualan rokok legal juga mengalami penurunan signifikan akibat peredaran rokok illegal dimaksud, khususnya merek Luffman.(Rel/R4/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru