Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 April 2026

Kepala Daerah Petahana Memutasi Pejabat Harus Izin Mendagri

Redaksi - Rabu, 22 Januari 2020 10:40 WIB
524 view
Kepala Daerah Petahana Memutasi Pejabat Harus Izin Mendagri
koran-jakarta.com
"Ya tidak boleh melakukan mutasi, kecuali izin Mendagri. Soal mutasi pejabat ini sudah diatur dengan jelas," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Senin (20/1).
Jakarta (SIB)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta para kepala daerah yang akan maju lagi dalam pemilihan kepala daerah (PilĀ­kada) untuk mentaati aturan. Kepala daerah masih boleh melakukan mutasi tapi harus seizin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Itu pun akan ditelaah dengan cermat.

"Ya tidak boleh melakukan mutasi, kecuali izin Mendagri. Soal mutasi pejabat ini sudah diatur dengan jelas," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Senin (20/1).

Menurut Bahtiar, dalam memberikan izin pun, Mendagri akan selektif. Tidak asal memberi izin. Kemendagri akan mengkaji dan menelaah untuk memastikan mutasi yang diajukan itu tidak dalam rangka memobilisasi atau untuk mendukung pasangan calon tertentu.

"Kami akan memastikan bahwa mutasi-mutasi yang dilakukan itu tidak dalam rangka mobilisasi atau mendukung pasangan calon tertentu. Kami pastikan netralitas aparatur sipil negara (ASN) tegak lurus pada Merah Putih," ujar Bahtiar.

Mengajukan Izin
Saat ditanya, apakah sudah banyak yang mengajukan izin mutasi pejabat, Bahtiar menjawab sebelum tanggal 8 Januari, memang ada beberapa kepala daerah yang ajukan izin mutasi. Tapi saat ini, pihaknya akan mengecek kembali, apakah ada yang ajukan izin mutasi. Prinsipnya, Kemendagri akan berpegang pada aturan.

"Prinsipnya, UU ini mengikat pada semua pihak, termasuk kawan-kawan ASN dan kepala daerah yang berpotensi untuk maju lagi menjadi petahana. Kalau misalnya dia melakukan mutasi sebelum 8 Januari tanpa izin Mendagri ini menabung masalah istilahnya. Nanti pada 8 Juli itu kemungkinan akan dipermasalahkan," ujarnya.

Karena itu, Bahtiar mengimbau para kepala daerah, terutama yang kembali lagi akan bertarung dalam Pilkada, untuk sungguh-sungguh mentaati ketentuan. Tidak terkecuali dalam hal mutasi pegawai. Jangan sampai jadi permasalahan di kemudian hari. Sebab sudah ada kasus, petahana yang didiskualifikasi karena melakukan mutasi di luar aturan yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada kepala daerah untuk sungguh-sungguh yang akan mencalonkan lagi memperhatikan UU ini. Sudah ada contoh yang diskualifikasi. Saya kira ini hukum yang harus kita patuhi bersama," kata Bahtiar.

Bahtiar juga menyoroti soal adanya beberapa daerah yang mengurangi anggaran Pilkada karena alasan keterbatasan dana. Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan para gubernur yang kabupaten dan kotanya mengurangi anggaran Pilkada. Misalnya, kemarin, kementeriannya telah berbicara dengan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan berharap Kemendagri bisa mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) yang akan menggelar Pilkada untuk mentaati kesepakatan anggaran pemilihan. Masih ada beberapa daerah yang tiba-tiba mengurangi anggaran pemilihan, khususnya anggaran pengawasan yang telah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.(KJ/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru