Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset dalam kasus korupsi Jiwasraya. Kali ini Kejagung menyita 1.400 sertipikat tanah.
"Banyak sekali. Bayangin saja sertipikat saja ada 1.400. Bayangin saja, sertipikat tanah," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (22/1).
Burhanuddin menyebut, pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait dalam pengusutan kasus korupsi Jiwasraya.
"Yang pasti begini ini kan baru, baru mulai kemarin komunikasi. Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK," katanya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa 1.400 sertipikat tanah yang disita itu dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyitaan tersebut untuk menutupi kerugian negara.
"Banyak macam-macam, yang jelas dari 5 tersangka," katanya.
"Itu sertipikat yang dilakukan penyitaan. Banyak yang kita kejar untuk menutup kerugian negara yang terjadi," sambungnya.
Blokir
Kejagung juga melakukan pemblokiran terhadap 35 rekening milik lima orang tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Rekening-rekening tersebut diduga terkait transaksi dalam kasus tersebut.
"Kedua progres hari ini, kita sudah mintakan untuk blokir rekening sebanyak 35 rekening milik lima tersangka di 11 bank ," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Febrie menuturkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa jumlah uang dalam 35 rekening yang akan diblokir tersebut. Dia mengatakan, setelah diblokir, Kejagung akan menyita rekening-rekening tersebut.
"Belum tahu dong kita, kita baru minta pemblokiran nanti baru kita lihat untuk kita tindak lanjuti dengan penyitaan," katanya.
Febrie memastikan 35 rekening yang diblokir itu merupakan rekening dalam negeri. Pihaknya, akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menelusuri segala transaksi dalam kasus korupsi Jiwasraya.
"Dalam negeri semua, dan kita juga masih dengan PPATK masih menelusuri di mana saja rekening rekening yang terkait dengan transaksi Jiwasraya," ujarnya.
Di Luar Negeri
Kejagung menyebut, ada aset yang disembunyikan di luar negeri oleh tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Namun tak disebutkan identitas tersangka yang dimaksud.
"Pasti ada, saya pastikan ada," ujar Febrie Adriansyah.
Febri menyebut pihaknya akan mengusut keberadaan aset-aset tersebut hingga ketemu. "Oleh karena itu saya akan kejar terus kemanapun mereka sembunyikan aset," tegas Febrie.
Sebelumnya diberitakan pengacara Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo membantah kliennya menyembunyikan aset di luar negeri. Soesilo belum bisa memastikan apakah kliennya bersalah atau tidak, dia memilih ikut alur penyidikan.
"Rasanya nggak ada, Pak Heru juga tidak pernah juga berbicara soal aset yang ada di luar negeri. Di dalam pun kita masih tanya," ujar Soesilo di gedung Bundar Kejagung, Selasa (21/1).
Febri sebelumnya juga membeberkan peran para tersangka dalam kasus ini.
"Peran ada. Kan jelas kalau AJS (Asuransi Jiwasraya) membeli saham dengan cara melawan hukum," kata Febrie.
"Ini kelompok AJS yang melakukan perlawanan hukum, melakukan investasi ke saham yang tidak liquid. Dengan peristiwa itu menimbulkan kerugian," lanjut Febrie.
Dua pihak swasta sebagai penikmat investasi saham yang tidak menguntungkan dan justru merugikan negara. Dalam hal ini pihak swasta yang dimaksud adalah Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro, dan Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat.
"Siapa yang menikmati? Kan sudah tau ada pihak swasta BT dan HH. Ini kan prosesnya berkembang sesuai alat bukti," katanya.
Dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah:
1.Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro
2.Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo
3.Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat
4.Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim
5.Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
Beberkan
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengungkap peran lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Kejagung menyebut pihak Jiwasraya sebagai pembeli saham yang melawan hukum.
"Peran ada. Kan jelas kalau AJS (Asuransi Jiwasraya) membeli saham dengan cara melawan hukum," kata Febrie.
"Ini kelompok AJS yang melakukan perlawanan hukum, melakukan investasi ke saham yang tidak liquid. Dengan peristiwa itu menimbulkan kerugian," lanjut Febrie.
Dua pihak swasta sebagai penikmat investasi saham yang tidak menguntungkan dan justru merugikan negara. Dalam hal ini pihak swasta yang dimaksud adalah Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro, dan Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat.
"Siapa yang menikmati? Kan sudah tau ada pihak swasta BT dan HH. Ini kan prosesnya berkembang sesuai alat bukti," katanya.
Periksa 14 Saksi
Sementara itu, Kejagung memanggil 14 saksi terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka dikelompokkan menjadi tiga kelompok yakni dari saksi internal Jiwasraya, saksi pengelola saham, dan saksi dari lembaga pengelola transaksi investasi dalam hal ini Bursa Efek Jakarta.
"Rencana awal, jumlah saksi yang akan dimintai keterangannya sebanyak 9. Menjelang tengah hari, hadir beberapa orang saksi yang seharusnya diperiksa pada pemeriksaan sebelumnya tetapi berhalangan hadir dan baru bisa hadir pada kesempatan hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (22/1).
Ada pun sembilan saksi yang awalnya telah terjadwal hari ini yakni Direktur Maxima Integra Joko Hartono, Direktur Utama PT Ciptadana Securities Ferry Budiman dan Direktur Milenium Capital Managemen Fahyudi Djaniatmadja. Ada juga Direktur Utama PT Jasa Capital Managemen Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, Direktur PT GAP Asset Management Muhammad Karim dan Direktur PT GAP Asset Management Soehartanto.
Tiga saksi lainnya yakni Koordinator Marketing PT OSO Manajemen Investasi Ita Puspo, Mantan Bagian Pengembangan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Lusiana, dan Mantan Kepala Divisi Investasi 2009 PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dony S Karyadi.
Sementara itu, lima orang saksi yang berhalangan hadir sebelumnya, namun kemarin bisa hadir yakni Dirut PT Sinarmas Sekuritas Hermawan Hoesin, eks Kepala Divisi Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya Dicky Kurniawan. Selain itu, ada juga Kepala Divisi Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya Ony Ardianto, dan dua orang dari Bursa Efek yaitu Vera Florida, dan Endra Febristyawan.
Hari mengatakan, pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan. Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan sebagai saksi maupun ahli.
"(Pemeriksaan) Guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," pungkasnya.
Tak Jadi Kelemahan
DPR memilih hanya membentuk panitia kerja (panja) untuk menangani kasus Jiwasraya, dan bukan pansus. Di mata Wapres Ma'ruf Amin, Panja Jiwasraya bukan berarti menjadi suatu kelemahan.
"Ya itu kan kewenangan DPR, pemerintah tidak masuk ke wilayahnya DPR dan kita biarkan nanti DPR melakukannya seperti apa. Saya tidak melihat bahwa itu suatu kelemahan, tapi itu mungkin alternatif DPR untuk Panja, kita ikuti saja nanti apa yang dilakukan oleh DPR," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Rabu (22/1).
Ma'ruf menilai, DPR pasti memiliki alasan untuk tidak membentuk Pansus. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ikut campur dalam wilayah DPR.
"Saya kira kalau DPR itu hanya membentuk panja berarti kan menilai bahwa itu cukup. Tetapi kalau sudah cukup pasti nanti akan dibentuk pansus, itu kewenangan wilayahnya DPR lah. Saya kira pemerintah jangan masuk wilayahnya DPR," ungkapnya.
Ma'ruf mengatakan pemerintah mempercayakan pengusutan kasus Jiwasraya kepada Jaksa Agung. Dia berharap kasus tersebut segera tuntas.
"Pemerintah kan sudah mempercayakan kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut secara tuntas. Itu sudah jelas sikap pemerintah. Jadi Kejagung, sudah melakukan, bahkan sudah mentersangkakan beberapa orang karena pemerintah meminta itu diselesaikan dengan tuntas. Jadi sudah semangatnya sudah cukup dan Kejagung sudah melaksanakan dengan baik," katanya.
Diketahui, DPR telah membentuk panja untuk mengawasi kinerja industri jasa keuangan. Komisi pertama yang membentuk panja adalah Komisi VI. Selanjutnya, Komisi III juga membentuk Panja Jiwasraya.
Panja Jiwasraya juga dibentuk di Komisi XI. Panja ini dibentuk untuk mengawasi kinerja industri jasa keuangan, dengan prioritas pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Disetop
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan proses hukum Jiwasraya dan Asabri masih terus berjalan. Mahfud minta agar pemberitaan mengenai Jiwasraya dan Asabri tidak tendensius.
"Soal kasus Jiwasraya dan Asabri jalur hukum tetap berjalan. Jadi Kejaksaan Agung sudah menyampaikan tadi detail langkah yang sudah dilakukan dan semua pihak supaya menunggu dan masyarakat turut mengawasi tentunya. Itu tugas Anda (wartawan-red) tapi jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius hoax," Kata Mahfud usai mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Mahfud menerangkan bila dalam dua kasus tersebut teridentifikasi masuk dalam pelanggaran hukum pidana, tidak bisa diputar dan dibelokkan ke hukum perdata. Sebab dalam ketentuan hukum pidana bila nantinya ditemukan ada unsur perdata tidak dapat dirubah.
"Silakan jalan. Baik Asabri maupun Jiwasraya. Dan di dalam hukum pidana tuh ada jalurnya sendiri kalau sudah masuk ranah hukum pidana tentu tidak biasa dibelokkan ke perdata. Kalau memang ada unsur pidananya. Perdata ya diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh langkah keperdataan. Itu tidak boleh dalam hukum pidana. Kita ikuti saja perkembangan," terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus korupsi Jiwasraya ada 55 ribu transaksi. Burhanuddin mengatakan untuk mengungkap kasus tersebut harus diteliti transaksi tersebut.
"Tolong dimengerti dulu. Kami ini ya, ada transaksi saja 55.000 yang kami harus teliti," kata Burhanuddin.
Burhanuddin lantas meminta diberikan waktu untuk menuntaskan kasus korupsi Jiwasraya. Saat ini dia mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) fokus dalam pemeriksaan saksi-saksi.
"Itulah tenaga kami, itulah memang kami sedang fokus ke situ untuk saksi-saksi, tolonglah kasih waktu. Yakinlah saya akan sampaikan," ujarnya. (detikcom/d)