Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 11 Juni 2026

Polres Tebingtinggi Ciduk Pengedar Sabu di Warung Pinggir Jalan Ir Juanda

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Jumat, 17 April 2026 11:21 WIB
297 view
Polres Tebingtinggi Ciduk Pengedar Sabu di Warung Pinggir Jalan Ir Juanda
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga JH (50) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan alat bukti kejahatan narkotika, Sabtu (11/4/2026).

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi menciduk seorang pria inisial JH (50), terduga pengedar narkotika jenis sabu dari dalam satu warung yang terletak di pinggir Jalan Ir Juanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, kota setempat, Sabtu (11/4/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi harianSIB.com, Jumat (17/4/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Jimmy, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut aktivitas transaksi narkotika kerap terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka dan dinilai sudah sangat maresahkan.

Usai menerima info, lanjutnya, para personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Hadi Priyono langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud.

Baca Juga:

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil meringkus JH tanpa perlawanan dari dalam satu warung di pinggir Jalan Ir Juanda," ucap Jimmy.

Sewaktu dilakukan penggeledahan badan, sambung Kasat Resnarkoba, tim juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) berupa 10 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 3,22 gram, 8 plastik klip kosong, 2 pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok, 1 HP android serta uang tunai sebesar Rp 100.000.

Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui bahwa seluruh barang haram itu memang miliknya yang diperoleh dari seseorang, dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkoba sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"JH akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Jimmy Rianto Sitorus. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sabu Hampir 70 Gram Disita di Palas, Dua Pria Diamankan
Polsek Teluk Nibung Robohkan Barak Narkoba
Kejari Labusel Musnahkan Barang Bukti 122 Perkara, Sabu hingga Senjata Api
BNNP Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Satu Tersangka Diamankan
Polsek NA IX-X Ringkus Pengedar Sabu dari Gubuk Ladang Warga di Labura
Pejabat Struktural dan Pegawai Lapas Narkotika Pematangsiantar Tandatangani Ikrar Bebas Narkoba
komentar
beritaTerbaru