Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Edy Rahmayadi : Inalum Harus Bayar Rp 2,5 T ke Pemprov Sumut

Redaksi - Kamis, 23 Januari 2020 09:52 WIB
1.075 view
Edy Rahmayadi : Inalum Harus Bayar Rp 2,5 T ke Pemprov Sumut
Foto SIB/Roland Tambunan
Diwawancarai : Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan di halaman kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Selasa (21/1).
Medan (SIB)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tegaskan, sesuai putusan hukum PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) harus bayar Rp 2,5 triliun ke Pemprov Sumut. Jika tidak, dirinya tidak akan lelah untuk mengejar pembayaran kekurangan utang PT Inalum Persero itu atas pajak Air Permukaan Umum (APU) sebesar Rp 2,5 triliun kepada Pemprov Sumut.

Hal itu disampaikan Gubernur kepada wartawan, Selasa (22/1) di halaman Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan.
Dia mengatakan, saat ini sedang dikaji Pemprov Sumut langkah-langkah agar bagaimana Inalum bersedia membayarkan pajak APU tersebut tanpa mengabaikan fakta-fakta hukum yang sudah ada sejauh ini. "Ini kita sedang kaji lewat hukum apa langkah kita selanjutnya," ujarnya.

Inalum, sebutnya, tidak bersedia membayar pajak APU itu. Namun beda dengan dirinya, Inalum harus membayarnya. "Menurut kita, mereka harus bayar. Jika ada yang tidak pas terkait angka itu, kita duduk bersama untuk meluruskan dan mencocokkannya, kita cari win-win solution," sebutnya.

Terkait hal itu, disebutkannya, akan ada pertemuan dengan pihak Inalum dalam waktu dekat. "Kapan itu? Nah ini cari waktu dulu, karena kita sama-sama memegang referensi, baru kita temukan. Nanti pertemuan itu terbuka aja, kalian (wartawan) bisa hadir di situ," pungkasnya.

Sebelumnya, usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Sumut, Senin (20/1), Direktur Eksekutif Inalum Dandy Sinaga bersikeras tidak mau membayar kekurangan pembayaran pajak APU tersebut.

Dia beralasan Inalum sudah membayar kewajiban tersebut sebagaimana keputusan pengadilan pajak pada 11 Desember 2019. Secara berturut-turut, disebutkan Dandy, sejak 2014 sampai 2019, Inalum telah membayar Pajak APU Rp 32,7 miliar, Rp 35,3 miliar, Rp 36,8 miliar, Rp 24,6 miliar, Rp 7,4 miliar hingga Rp 19,6 miliar.

Total selama 6 tahun Pajak APU, Rp 156,6 miliar. "Kami ikut keputusan hukum, tidak mau melawan. Itu sudah sesuai keputusan pengadilan pada 11 Desember 2019 lalu," ujar Dandy.

Sementara Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut Riswan membantah klaim Dandy.
Dia menjelaskan, sengketa tentang nilai Pajak APU disidangkan di dua pengadilan pajak oleh majelis hakim berbeda.

Pada sidang November 2013-November 2015, pengadilan menolak banding Inalum. Lalu di persidangan April 2016-April 2017 gugatan Inalum tidak dapat diterima. Selanjutnya pada Desember 2015-Maret 2016 upaya banding Inalum ditolak. "Atas keputusan tersebut Inalum kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun keputusan PK secara eksplisit belum kami terima," ungkapnya.

Oleh majelis pengadilan pajak lainnya, kata dia, pada persidangan Mei 2017-Agustus 2017, seluruh upaya banding Inalum dikabulkan. Begitu pula pada persidangan September 2017-Mei 2018, lagi-lagi seluruh banding Inalum dikabulkan.

Terdapat perbedaan tajam antara persidangan pajak pertama dan kedua, berbeda amar putusan. Itu sebabnya Pemprov Sumut bertahan menuntut agar Inalum membayar Pajak APU berdasarkan pasal 9 ayat 2 Peraturan Gubernur No. 24/2011.

Disebutkan, penghitungan Pajak APU Inalum berdasarkan penggunaan air per-m3 yakni tarif industri. Bukan tarif khusus untuk pembangkit tenaga listrik sebagaimana PT PLN yang membayar per-KwH. (M11/q)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru