Jakarta (SIB)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara mengenai pasal di draf Omnibus Law Rancang Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang beredar di masyarakat.
Pasal 520 dan 521 draf RUU tersebut, Mendagri diberi kewenangan bisa memberhentikan gubernur atau kepala daerah, jika tak menjalankan program strategis nasional.
Tito mengatakan, dirinya sudah mengecek isi dari RUU Cipta Lapangan Kerja itu, hasilnya tak ada pasal berbunyi seperti draf yang beredar tersebut.
"Saya sudah cek belum ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri atau Presiden," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Tito menegaskan, jika nantinya terdapat pasal berbunyi seperti itu, maka dia akan meminta di drop atau dicabut. Karena sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kalau pun ada, saya sebagai Mendagri meminta itu didrop. Karena apa? Karena Pasal 67, 68, 69, 76 sampai 89. Di situ berisi tentang bahwa kepala daerah diberhentikan oleh Presiden, satu bila meninggal dunia, dua kalau sendainya mengundurkan diri, yang ketiga diberhentikan," katanya.
"Nah diberhentikan ini salah satunya karena tidak melaksanakan program strategis nasional. Yang kedua misalnya meninggalkan tempat berturut-turut tanpa izin selama 7 hari atau akumulatif tidak berturut-turut selama 1 bulan, teguran pertama, teguran kedua, itu dapat diberhentikan temporer tiga bulan," tambah Tito.
Oleh karena itu, mantan Kapolri itu berujar dalam UU tersebut sudah menggambarkan seorang kepala daerah bisa diberhentikan karena melanggar beberapa ketentuan.
"Wacana tentang kewenangan Presiden cq Kemendagri untuk memberhentikan kepala daerah itu sudah diatur UU. Bahkan bukan hanya kepada pusat, kepada Gubernur, Gubenur dapat mengajukan pemberhentian juga kepala daerah yang tidak sesuai pasal-pasal itu kepada Mendagri untuk para bupati dan wali kota," tegas Tito.
Sebelumnya diketahui beredar draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Di situ berisikan penghapus sertifikasi produk halal dan Menteri Dalam Negeri mempunyai wewenang untuk memberhentikan kepala daerah jika tak menjalankan program strategis nasional.
Pasal Tumpang Tindih
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, keberadaan Undang-Undang omnibus law hanya akan mencabut pasal-pasal yang dianggap tumpang tindih dengan pasal lainnya.
"Jadi justru pasal-pasal yang existing, yang saling bertentangan itu nanti akan diangkat menjadi suatu hukum di dalam undang-undang," ucap Mahfud di Jakarta, Rabu (22/1).
Mahfud menjelaskan pasal-pasal tumpang tindih yang terkait dengan omnibus law seperti cipta lapangan kerja, pemberdayaan UMKM maupun perpajakan, nantinya akan mengalami perubahan di dalam Undang-Undang omnibus law.
Pasal-pasal tumpang tindih yang dianggap menghambat itu kemudian dicabut secara resmi. Pencabutan pasal itu, kata Mahfud, nantinya akan dijelaskan di dalam Undang-Undang.
"Jadi dicabut dengan resmi pasal berapa yang akan hilang, karena di undang-undang itu nanti akan disebut undang-undang nomor sekian, pasal sekian, ayat sekian dicabut dan berlaku yang ini," kata dia.
Sementara pasal-pasal lain yang tidak tumpang tindih tetap akan berlaku. Mahfud meminta agar masyarakat tidak terlalu khawatir dengan keberadaan omnibus law.
"Yang lain tidak (dicabut), jadi tetap berlaku. Jadi jangan khawatir yang tidak baca undang-undang lalu menganggap kalau habis kewenangannya, tidak, masih tetap. Yang menyangkut prosedur dipermudah," ujar Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan Undang-Undang omnibus law sangat diperlukan untuk mengimbangi perubahan dunia yang berlangsung secara cepat. Menurut dia, selama ini Indonesia kesulitan merespon perubahan yang terjadi di dunia karena terhalang banyaknya aturan.
"Oleh sebab itu, kalau omnibus law itu rampung, akan ada perubahan besar di dalam pergerakan ekonomi kita, di dalam kebijakan Indonesia," tutur Mahfud.
Pekan Depan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, draf seluruh Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam program omnibus law paling lambat akan diterima legislatif pada pekan depan dari pemerintah.
"Paling lambat akan kami terima minggu depan," kata Dasco.
Pemerintah saat ini tengah menggodok Omnibus Law atau menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu. RUU yang masuk dalam program omnibus law di antaranya RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, serta RUU Ibu Kota Negara.
Draf RUU Cipta Lapangan Kerja sempat beredar di masyarakat dan isinya sempat menimbulkan kontroversi. Namun, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pihaknya belum menerima draf terkait Omnibus Law dari pemerintah.
Dasco belum mengetahui apakah nantinya draf omnibus law akan diberikan secara sekaligus oleh pemerintah atau secara bertahap.
"Saya belum tahu apakah akan sekaligus atau bertahap," katanya.
Lebih lanjut politikus Partai Gerindra itu enggan menanggapi mengenai draf-draf omnibus law yang sudah beredar di publik dan menjadi polemik. Ia baru mau berkomentar jika DPR sudah menerima draf resmi dari pemerintah.
"Nah kami enggak mau menanggapi polemik itu sebelum mendapatkan naskah akademik dan draf yang resmi," ujar dia. (Okz/Ant/q)