Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Sebut Dakwaan Tak Cermat, Kivlan Zen Minta Dibebaskan dari Tahanan

Redaksi - Kamis, 23 Januari 2020 10:40 WIB
224 view
Sebut Dakwaan Tak Cermat, Kivlan Zen Minta Dibebaskan dari Tahanan
news.detik.com
Kivlan Zen meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Jakarta (SIB)
Kivlan Zen meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Sebab dakwaan yang disusun JPU disebutnya tidak cermat dan lengkap.

"Dimohon yang mulia majelis hakim mengambil keputusan yang adil dan menolak dakwaan serta membebaskan terdakwa dari pekara ini, menyatakan terdakwa dibebaskan dari penahanan setelah putusan ini diucapkan," kata Kivlan saat membacakan surat eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari penahanan setelah putusan dibacakan," imbuh dia.
Kivlan menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menguraikan asal usul peluru tajam dan senjata api. Oleh sebab itu, dakwaan JPU tidak disusun dengan cermat dan lengkap.

"Tidak pernah disebutkan dari mana asal peluru tajam demikian juga terhadap empat senjata api oleh penuntut umum sehingga kebenaran memasukkan ke Indonesia atau keluar dari Indonesia tidak pernah dijelaskan sehingga tidak lengkap dakwaan tersebut," jelas dia.

Selain itu, Kivlan membantah perbuatan yang diuraikan dakwaan JPU. Dia mengaku tidak pernah memerintahkan Helmi Kurniawan alias Iwan untuk mencari senjata api ilegal. Kivlan juga tidak pernah meminta Iwan bertemu Habil Marati.

"Sementara penuntut umum menguraikan perbuatan yang tidak pernah diperbuat antara lain, menyuruh untuk mencarikan senjata api ilegal, serta menjanjikan akan mengganti uang pembelian tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk menemui Habil Marati dan berpesan," ucap dia.

Dalam perkara ini, Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Dituding
Dalam sidang eksepsi, Kivlan Zen menuding Ketua Wantimpres, Wiranto, melakukan pemufakatan jahat untuk membunuh dirinya. Wiranto menyerahkan sepenuhnya ke proses peradilan.

"Kan sekarang itu sudah ada proses peradilan kita tidak bisa mencampuri urusan peradilan," kata Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1). Wiranto menjawab pertanyaan soal tudingan Kivlan Zen dalam sidang yang menyebut dirinya memanipulasi kasus.

Wiranto mengatakan segala proses hukum telah dilakukan dalam kasus yang menjerat Kivlan Zen. Dia menegaskan tak ingin mencampuri proses hukum.

"Sudah ada prosesnya, sudah ada penyidikannya, sudah ada berita acaranya, sudah ada proses peradilan. Kita tunggu aja. Saya nunggu saja," ujar dia. (detikcom/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru