Humbahas (SIB)
Sejumlah elemen masyarakat menilai Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor gagal dalam memimpin daerah itu. Mereka mengatakan, selama kepemimpinan Dosmar pembangunan di Humbahas terkesan jalan di tempat dan kurang kondusif.
Label/cap "bupati gagal" yang disematkan kepada Dosmar itu bukan tanpa alasan. Sejumlah kebijakan yang dinilai tidak pro rakyat dan terkadang menyalahi prosedur menjadi tolok ukur bagi masyarakat untuk menilai kepemimpinannya selama lebih kurang 4 tahun terakhir.
Salah satu kinerja Pemkab Humbahas yang terbilang buruk dan paling fatal serta tidak masuk di akal adalah tidak terlaksananya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2017-2019. Tidak terlaksananya P-APBD selama tiga tahun itu tentunya sangat berdampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemajuan pembangunan di daerah itu.
"Ini merupakan sebuah sejarah buruk bagi Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan. Masa tiga tahun berturut-turut tidak ada P-APBD kita. Mau dibawa kemana Humbang ini?," ujar Ketua GAMKI Kabupaten Humbahas Marusaha Lumbantoruan kepada sejumlah wartawan di Doloksanggul, Selasa (21/1).
Menurut mantan Ketua KNPI Humbahas ini, tidak terlaksananya P-APBD Humbahas selama tiga tahun menunjukkan sebuah gambaran bahwa Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor tidak mampu dalam hal memimpin sebuah daerah. Selain itu, juga menggambarkan ketidakmampuannya dalam hal berkomunikasi maupun menjalin hubungan yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, khususnya pihak legislatif (DPRD Humbahas) yang notabene sebagai wakil rakyat.
Selain masalah P-APBD, selama kepemimpinan Dosmar, lanjut dia, juga diketahui puluhan miliar DAK yang ditampung di APBD dalam beberapa tahun juga tidak tersalurkan atau kembali ke pemerintah pusat, karena alasan keterlambatan pelaporan.
"Jika ada komunikasi yang baik antara bupati dan DPRD Humbahas P-APBD Humbahas akan berjalan tiap tahun. Namun apa yang terjadi, pembahasan P-APBD selalu gagal. Karena itu tadi, tidak ada komunikasi yang baik dari bupati dan jajarannya termasuk Sekdakab Tonny Sihombing sebagai Ketua TPAD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Padahal, kalau anggaran itu berjalan, sudah berapa banyak infrastruktur yang terbangun. Dan sudah pasti perekonomian masyarakat juga akan meningkat," ungkap mantan Komisioner Panwaslih Humbahas itu.
Hal yang sama juga disampaikan Tokoh Pemuda Humbahas Maradu Purba. Dia mengatakan, cara dan hasil kepemimpinan Bupati Dosmar Banjarnahor sangat jauh berbeda dengan bupati sebelumnya Maddin Sihombing. Kata dia, selama 10 tahun (dua periode) memimpin Humbahas, Maddin Sihombing dan Wakilnya Marganti Manullang selalu berupaya untuk membuat yang terbaik untuk Humbahas. Bahkan Humbahas masuk 10 besar pemerintahan terbaik tingkat nasional sehingga disegani daerah lainnya.
Namun setelah di tangan Dosmar Banjarnahor, lanjut Maradu, Humbahas merosot jauh. Baik itu bidang pembangunan infrastrukturnya maupun sistem pemerintahannya. Nama Humbahas tidak seharum dulu. Yang terjadi malah Dosmar ingin digulingkan melalui hak angket dan upaya hak interpelasi DPRD karena dinilai membuat sejumlah kebijakan yang diduga menyalahi aturan. Meskipun akhirnya upaya itu dimentahkannya dan dinyatakan tidak ada melanggar Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
"Kita tidak akan pernah lupa dengan peristiwa itu, kenapa sampai muncul hak angket DPRD. Yang pasti yang pertama, tidak ada komunikasi yang baik antara mereka. Selain itu dia (Dosmar) memang kurang memahami sistem pemerintahan. Selalu semau gue membuat kebijakan. Kalau dia hati-hati, tidak akan terjadi hak angket DPRD Humbang Hasundutan," ucapnya.
Pria yang terbilang vokal itu mengharapkan di sisa masa kepemimpinan Dosmar Banjarnahor yang lebih kurang satu tahun lagi, kiranya dapat membuat terobosan-terobosan yang baru untuk kemajuan daerah dan masyarakat Humbahas ke depan.
"Kita pemuda-pemudi Humbang Hasundutan siap untuk duduk bersama dan mendukung program pemerintah sepanjang untuk kepentingan masyarakat luas. Tapi sebaliknya kita siap berseberangan dan melawan segala bentuk kejahatan dan ketidakberpihakan di bona pasogit yang kita cintai ini," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor ketika dikonfirmasi SIB via selulernya, Selasa (21/1) malam terkait tudingan dan penilaian sebagai bupati gagal itu, meminta SIB untuk tidak menanggapi hal itu. "Nggak usah ditanggapi itu lae," jawabnya.
Ketika SIB kembali mendesak bupati untuk memberikan jawaban dan tanggapan atas tudingan tersebut, dia tetap tidak mau berkomentar dan memilih untuk tidak menjawabnya. "Nggak porlu i (tidak perlu itu)," tulisnya kembali menjawab sejumlah pertanyaan yang dikirim via aplikasi WA nya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Humbahas Jhon Harry Marbun melalui Kabid Anggaran Maradu Napitupulu ketika ditemui SIB beberapa waktu lalu di kantornya membantah, kalau dikatakan P-APBD Humbahas tiga kali tidak ada. Menurut dia, P-APBD yang tidak ada hanya TA 2018 dan TA 2019, sementara untuk P-APBD TA 2017 tetap ada, walaupun hanya untuk kegiatan di luar kegiatan fisik.
Maradu mengaku, tidak adanya P-APBD itu diakibatkan sejumlah faktor salah satunya keterlambatan pembahasan dengan DPRD Humbahas sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Selain itu, rangkaian pembahasan dengan DPRD Humbahas terhambat karena ketidakhadiran anggota Banmus yang tidak korum sesuai dengan Tatib DPRD.
Lebih lanjut Maradu merinci, jumlah dana Silpa TA 2017 sebesar Rp137.823.894.698,83. Sebanyak Rp49.317.165.765 di antaranya tidak dibelanjakan sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dengan dewan sehingga P-APBD saat itu menjadi surplus. Artinya pendapatan melebihi belanja.
"P-APBD TA 2017 masih ada dan dievaluasi Mendagri. Pada saat itu disepakati bahwa kegiatan yang sifatnya fisik tidak dianggarkan lagi pada P-APBD karena alasan pelaksanaan yang tidak memadai," ucapnya.
Sementara untuk P-APBD TA 2018 lanjut dia, yang dapat dibelanjakan dari Silpa sebesar Rp13.411.860.762,11, dan TA 2019 sebesar Rp28.829.372.994,77. "Artinya dana Silpa itu semestinya dapat dianggarkan pada P-APBD untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun karena tidak adanya P-APBD itu, sehingga kita anggarkan lagi di APBD murni tahun berikutnya," ujarnya.
Selain masalah P-APBD, Maradu juga mengaku, dalam beberapa tahun terakhir puluhan miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang telah ditampung di APBD terpaksa tidak dapat disalurkan atau dengan kata lain, kembali ke pemerintah pusat karena alasan keterlambatan pelaporan. "Untuk jumlah pastinya saya tidak dapat menyebutkannya karena memang dana itu langsung dikelola oleh dinas terkait. Silahkan saja konfirmasi dengan mereka," pungkasnya.
Kadis PUPR Humbahas Jhonson Pasaribu membenarkan, kalau DAK fisik yang ditampung di APBD tahun 2017 dan 2019 tidak tersalur yang jumlahnya mencapai Rp24,8 miliar lebih.
"Untuk jumlah pastinya saya tidak ingat karena harus membuka dokumen dulu. Tapi kalau saya tidak salah, DAK fisik yang tidak tersalur pada kita (Dinas PUPR) tahun 2017 itu sebesar Rp10,8 miliar dan tahun 2019 sekitar Rp11 miliar lebih. Sisanya itu pada dinas lainnya," pungkasnya. (BR8/d)