Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Polri Tarik 2 Penyidik dari KPK, Seorang Lainnya dalam Pengkajian

* Tarik 2 Anak Buah,Jaksa Agung Tepis Terkait Isu Pemeriksaan Etik Ketua KPK
Redaksi - Rabu, 29 Januari 2020 09:57 WIB
138 view
Polri Tarik 2 Penyidik dari KPK, Seorang Lainnya dalam Pengkajian
news.detik.com
 Kabag Penum Divisi Humas Polri, Asep Adi Saputra
Jakarta (SIB)
Polri menarik dua penyidiknya yang sebelumnya ditugaskan di KPK. Kedua penyidik itu dikatakan telah usai masa penugasannya.
"Jadi penarikan ini pun juga didasari pada batas waktu yang memang penyidiknya telah usai melaksanakan tugas di KPK, dan ada yang memang dibutuhkan oleh Polri sebagai penyidik di kepolisian," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Selain itu, Asep menambahkan ada satu lagi penyidik yang rencananya juga akan ditarik dari KPK karena alasan yang sama. Kompol Rosa, penyidik yang dimaksud, akan habis masa tugasnya 23 September mendatang.

"Atas nama Kompol Rosa, beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada tgl 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan," ujar Asep.

Asep mengatakan penarikan Kompol Rosa masih dalam pengkajian dang pengkoordinasian. Namun Asep tak menjelaskan lebih lanjut seperti apa aspek-aspek kajian itu.

"Masih dalam pengkajian dan dikoordinasikan, yang dua sudah positif dikembalikan," ucapnya.

Sebelumnya KPK mengatakan ada empat pegawai KPK yang akan ditarik kembali ke instansi asalnya. Dua di antaranya berasal dari Kejaksaan Agung.

"Ada dua orang dari Kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi ada empat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Ali menampik jika dikatakan penarikan kembali pegawai KPK ke institusi asalnya berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, penarikan pegawai KPK itu berkaitan dengan kebutuhan di institusi asalnya.

"Tentu yang bisa menarik atau mengundang kembali yang dipekerjakan itu tentunya organisasi induk, kalau memang membutuhkan untuk teman-teman agar kembali ke sana (organisasi asal), tentu kita tak bisa menolak hal itu," ucap Ali.

Tepis
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan penarikan 2 jaksa yang bertugas di KPK tidak berkaitan dengan pemeriksaan etik Ketua KPK Firli Bahuri semasa menjadi Deputi Penindakan KPK. Burhanuddin menyebut penarikan 2 jaksa itu hanyalah kebutuhan organisasi.

"Nggak, nggak ada. Nggak ada urusan itu," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa.
"Saya butuh orang itu ke sini. Itu saja," imbuh Burhanuddin.

Namun, meski menyebut penarikan 2 jaksa itu sebagai kebutuhan organisasi semata, Burhanuddin belum menentukan penempatan anak buahnya itu. Dia hanya mengatakan penarikan 2 jaksa itu adalah kebutuhan organisasi.

"Ya nantilah, belum mau di mana-di mana, yang pasti itu organisasi membutuhkan. Itu saja," kata Burhanuddin.

Kembalinya 2 jaksa yang bertugas di KPK ke institusi awal itu sempat memunculkan isu keterkaitan dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang sempat menjalani pemeriksaan etik sewaktu menjabat Deputi Penindakan KPK. Kabar menyebutkan 2 jaksa itu sengaja dikembalikan ke Kejagung karena pernah melakukan pemeriksaan internal terhadap Firli terkait pertemuannya dengan TGH Zainul Majdi atau dikenal sebagai Tuan Guru Bajang (TGB).

"Menurut informasi, kasatgas yang memeriksa bapak itu dikembalikan ke Kejagung atau tidak?" tanya wartawan kepada Firli di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1) kemarin.

"Anda konfirmasi kepada Jaksa Agung, oke, jangan tanya sama saya," jawab Firli.

Barulah kemudian Firli dimintai konfirmasi apakah KPK meminta jaksa yang memeriksanya dalam kasus pertemuan dengan TGB dikembalikan ke Kejagung?

"Permintaan Jaksa Agung dong, kan pegawai negerinya yang bekerja kan pembinaan SDM-nya ada di Jaksa Agung. Dia di KPK hanya dipekerjakan. Coba simak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005. Di situ disebutkan pegawai KPK adalah satu pegawai tetap, dua pegawai negeri yang dipekerjakan, ketiga adalah pegawai tidak tetap, kan begitu," papar Firli.

Seperti diketahui, Firli memang pernah diperiksa oleh Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK terkait pertemuannya dengan TGB. Pertemuan dengan TGB itu terjadi saat Firli masih menjabat Deputi Penindakan KPK pada 13 Mei 2018.

Persoalan ini sempat menjadi polemik hingga Firli menepisnya saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon pimpinan KPK di Komisi III DPR. (detikcom/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru