Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

55 Paket Proyek PUPR Labuhanbatu yang Belum Selesai Tidak Dikawal TP4D

Redaksi - Rabu, 29 Januari 2020 10:03 WIB
284 view
 55 Paket Proyek PUPR Labuhanbatu yang Belum Selesai Tidak Dikawal TP4D
isafetymagazine.com
Ilustrasi
Rantauprapat (SIB)
Lima puluh lima paket proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang belum selesai dikerjakan rekanan/kontraktor pelaksana hingga akhir tahun anggaran 31 Desember 2019, ternyata tidak mendapat pengawalan dari Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Sejak awal, TP4D Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menolak permintaan pengawalan dari dinas tersebut. TP4D (sebelum dibubarkan) lebih fokus melakukan pengawalan terhadap proyek-proyek yang didanai pusat.

"Proyek-proyek yang bersumber dana dari APBD tidak kita kawal. Dinas PUPR dan PRKP semula meminta pendampingan, namun tidak kita tindaklanjuti. Yang jelas, 55 paket proyek Dinas PUPR yang bersumber dana dari APBD yang belum selesai itu tidak kita kawal," kata Kajari Labuhan-batu melalui Kasi Intelijen Sahron Hasibuan SH saat diwawancarai SIB, Selasa (28/1), di Kantor Kejari Labuhanbatu Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

Sahron menyebut, ada permintaan pengawalan TP4D dari dinas yang membidangi proyek ditindaklanjuti dan ada yang tidak. Tergantung strategisnya proyek dan nilai proyek atau nilai kontraknya.

"Yang tidak ditindaklanjuti atau ditolak, karena nilainya kecil dan tidak bersifat strategis. Namun selama PPK mau berkordinasi, kita layani dalam hal konsultasi dalam rangka penyerapan anggaran untuk pembangunan," ujarnya.

Sahron mengungkapkan, proyek yang diawasi TP4D Kejari Labuhanbatu di Kabupaten Labuhanbatu ada 94 paket, yaitu 91 paket dari Dinas Pendidikan, 2 paket dari Dinas PUPR dan 1 paket dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rantauprapat.

"Yang dikawal TP4D paket proyek dari Dinas PUPR hanya ada 2 paket, yaitu proyek peningkatan jalan Sukamakmur- Seiparepare senilai Rp7,3 miliar dan peningkatan jalan Seirakyat - Seiberombang senilai Rp7,7 miliar, karena sumber dananya dari DAK tahun anggaran 2019. Yang lain tidak," ungkapnya.

Proyek Dinas Pendidikan (91 paket), tambahnya, telah selesai dikerjakan pelaksana kegiatan 100 persen hingga batas waktu yang ditentukan dalam kontrak. Sedang proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat senilai Rp28 M lebih dan proyek peningkatan jalan jurusan Seirakyat-Seiberombang senilai Rp7,7 M, belum selesai dikerjakan.

"Yang selesai dikerjakan 100 persen oleh pelaksana kegiatan hingga akhir tahun anggaran, yaitu 91 paket proyek Dinas Pendidikan dan paket peningkatan jalan jurusan Sukamakmur - Seiparepare Kecamatan Bilah Barat," ungkapnya.

Sedangkan proyek peningkatan jalan jurusan Seirakyat-Seiberombang belum selesai, karena terkendala hujan dan pendistribusian alat dan material yang kurang didukung infrastruktur.

"Waktu itu kan musim hujan, dan jalannya jelek. Kendalanya di situ," sebutnya.

Sementara proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat selesai 85 persen hingga 31 Desember 2019.

"Namun hingga minggu kemarin, proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat itu sudah selesai 92 persen," kata Sahron.
Terkait adanya sejumlah paket proyek Dinas PUPR yang memajang spanduk/plang, proyek dikawal TP4D, misalnya pembangunan Gedung Serbaguna di komplek rumah dinas bupati Labuhanbatu, Sahron menyebut itu tidak benar.

"Kita suruh cabut semua, karena proyek itu tidak kita kawal," tegas Sahron.

Terkait TP4D telah dibubarkan Jaksa Agung pada awal Desember 2019, Sahron membenarkan. Namun, katanya, bukan berarti pekerjaan proyek dibiarkan begitu saja.

"Secara kelembagaan, TP4D itu memang sudah dibubarkan, tetapi substansi terkait dengan pengamanan proyek strategis tetap dilakukan dengan menggunakan kewenangan yang ada pada struktur seksi intelijen," jelasnya.

Sebelumnya, Kadis PUPR Pemkab Labuhanbatu HM Safrin Hasibuan mengakui banyak proyek yang tidak dapat diselesaikan rekanan/kontraktor hingga batas waktu akhir tahun anggaran 2019. Pengerjaannya dilanjutkan, namun dikenakan sanksi denda.

"Bila proyek belum selesai dikerjakan, boleh dilanjutkan pekerjaannya dengan syarat harus membayar denda dari pekerjaan yang belum terselesaikan pada waktu pekerjaan, mengacu pada peraturan yang ada. Namun harus membayar denda," kata HM Safrin.

Saat disinggung ada berapa paket pekerjaan/proyek dari Dinas PUPR yang dipimpinnya belum selesai dikerjakan kontraktor hingga akhir tahun anggaran 2019, Syafrin menyebut ada 55 paket.

"Ada 55 paket lagi yang belum terselesaikan," jawab Safrin tanpa merinci di manaja saja paket-paket proyek itu dan berapa nilainya.
Sejumlah anggota dewan yang membidangi pembangunan itu, berencana melakukan RDP kembali atas banyaknya proyek yang belum selesai dan belum dibayarkan. Rencana RDP akan diusulkan lagi ke Ketua DPRD. (BR6/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru