Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Vila yang 'Dibeli' Princess Lolowah Ternyata Belum Jadi, Mangkrak 9 Tahun

Redaksi - Kamis, 30 Januari 2020 09:16 WIB
544 view
Vila yang 'Dibeli' Princess Lolowah Ternyata Belum Jadi, Mangkrak 9 Tahun
Foto Ant/Fikri Yusuf
KASUS PENIPUAN: Suasana bangunan villa yang diduga menjadi objek penipuan dengan korban Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud di kawasa Petulu, Ubud, Gianyar, Bali (29/1).
Bali (SIB)
Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Faizal bin Abdulaziz Al Saud, jadi korban penipuan pembelian vila yang berada di Gianyar, Bali. Ternyata, vila yang sedianya dibeli sang putri belum tuntas dibangun.

Vila ini mulai dibangun sejak 2011 dan hingga saat ini belum rampung pembangunannya. Menurut Kepala Dusun Banjar Sala, Desa Kawan, Tampaksiring, Gianyar, I Wayan Nama, IMB pembangunan vila itu sudah dikantongi pemilik sekitar 9 tahun lalu.
"Itu proses bangunnya kurang lebih 8 sampai 9 tahun, tapi sekarang dalam proses. Sekarang kan masih ada pekerja, tapi belum operasi juga," kata I Wayan Nama saat dihubungi, Rabu (29/1).

"IMB-nya sudah dulu delapan atau sembilan tahun sebelumnya, sudah ada sih IMB nya itu," sambung Wayan.
Wayan mengatakan pemilik vila itu merupakan orang Indonesia. Namun tidak diketahui pasti nama pemiliknya.
"Yang jelas dulu orang Indonesia waktu izinnya itu, tapi pemiliknya yang pasti saya lupa," sambung Wayan.
Foto-foto yang diterima wartawan juga menunjukkan beberapa bagian vila itu belum rampung. Bagian interior vila masih dalam tahap pengerjaan, begitu juga langit-langit sejumlah ruangan di vila tersebut.

Gandeng PPATK
Sementara itu, Bareskrim masih memeriksa EA, tersangka penipuan terhadap putri Princess Lolowah. Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang hasil penipuan sebesar Rp 512 miliar itu.
"(Tersangka) memberikan keterangan yang tidak benar, kita tetap lakukan penelusuran hasil LHA (laporan hasil analisa) PPATK," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.
Sambo menuturkan tersangka AE juga memberikan keterangan yang berbeda-beda. Keterangan tersangka beda dengan hasil LHA PPATK.

"Keterangan tersangka berubah-ubah. Tidak sesuai hasil LHA," tuturnya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan penyitaan untuk mendalami kasus ini. Di antaranya 1 mobil Jaguar, 1 mobil Alphard, 7 bidang tanah di Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali, hingga 6 rekening bank atas nama tersangka EA dan EM (masih DPO).

Sebelumnya, polisi menangkap satu tersangka penipuan terhadap Princess Lolowah. Satu tersangka lainnya saat ini masih dicari.
"Perkembangan yang terkini lagi adalah, dari 2 tersangka ini, tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan.

Asep mengatakan tersangka lainnya yang belum ditangkap berinisial EM. Keduanya sama-sama berperan langsung dalam praktik penipuan itu. (detikcom/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru