Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Kini Ditangani BP2JK, Proses Tender Proyek APBN Makin Rawan KKN?

* Pra Tender, Rekanan Sudah Habiskan Rp50 Juta Hingga Rp100 Juta
Redaksi - Kamis, 30 Januari 2020 10:26 WIB
894 view
Kini Ditangani BP2JK, Proses Tender Proyek APBN Makin Rawan KKN?
akurat.co
Ilustrasi
Medan (SIB)
Terkait peralihan proses dan pelaksanaan lelang atau tender proyek-proyek APBN dari masing-masing instansi teknis APBN (misal BBPJN, BWS, Cipta Karya) ke Badan Penyelenggara Pengadaan Jasa Konstruksi (BP2JK), kalangan penyedia maupun pengguna jasa di daerah ini menyebutkan sistemnya masih tetap rawan dengan potensi dan aksi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Pemerhati jasa konstruksi di Sumut, Ir Pamostang Hutagalung dari Garda Masyarakat Perang Korupsi (GMPK) Provinsi Sumut, dan rekanan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)-II Medan, secara terpisah menyebutkan potensi yang paling rawan KKN dalam perubahan atau peralihan sistem tender ini adalah sesi pengadaan tenaga ahli dan alat kerja seperti asphalt mixer plant (AMP) untuk proyek jalan raya.

"Semula kita harapkan peralihan proses tender atau lelang ke BP2JK ini akan lebih baik dan transparan semuanya, tapi arah ke situ belum tampak. Bahkan, indikasinya justru semakin rawan, terutama dalam hal kemampuan tenaga ahli atau pengadaan alat kerja AMP," katanya kepada pers di Medan, Senin (27/1).

Dia memaparkan, mayoritas tenaga ahli konstruksi di Sumut diduga fiktif karena nyaris tidak pernah muncul pada setiap pelaksanaan proyek atau pembangunan jalan dan jembatan di daerah ini, baik pada proyek yang dikerjakan dengan dana pusat (APBN) maupun anggaran daerah (APBD) provinsi dan kabupaten-kota.

Kondisi ini, katanya, menjadi salah satu alasan pihak kelompok kerja (pokja) atau panitia lelang untuk memperbaharui prosedur pengadaan tenaga ahli sebagai salah satu persyaratan primer dalam proses 'merebut' paket pekerjaan atau proyek APBN-APBD.

Selama ini, data di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumut tercatat jumlah tenaga ahli sektor konstruksi di Sumut sebanyak 3.653 orang yang terdiri dari 1.587 tenaga ahli madya (43,4 persen), dan 2.066 tenaga ahli muda (56,6 persen).Jumlah tenaga ahli utama masih nihil (0 persen). Lalu, jumlah tenaga trampil sebanyak 8.607 orang terdiri dari 3.571 tenaga trampil kelas 1, tenaga trampil kelas 2 sebanyak 3.329 orang dan tenaga trampil kelas 3 sebanyak 1.707 orang.

"Selama ini, panitia lelang atau Pokja cukup hanya menerima data sertifikat dan foto serta riwayat pengalaman yang diajukan penyedia jasa (rekanan). Tapi sekarang harus dihadirkan langsung orang-ahlinya itu. Akibatnya, para rekanan harus keluarkan Rp50 juta hingga Rp100 juta sebelum tender. Itu habis untuk biaya penginapan si tenaga ahli, honor, penyusunan dokumen kerja dan lainnya. Lalu, apakah orang yang akan dihadirkan itu sudah benar-benar ahli?," ujar Pamostang serius.

Dia menegaskan, mutu atau kualitas pekerjaan konstruksi seperti pembangunan jalan dan jembatan di daerah Sumut ini memang terbilang buruk dibanding daerah lainnya seperti Aceh, Sumbar dan Riau, apalagi bila dibandingkan dengan jalan-jalan di pulau Jawa. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah selaku pemilik proyek atau pengguna jasa, sehingga nyaris tak pernah tampak para tenaga ahli pada setiap pelaksanaan proyek di lokasi kerja.

Selama ini, proses penawaran dan lelang proyek-proyek jasa konstruksi mempersyaratkan para penyedia jasa (kontraktor) harus memiliki tenaga ahli sesuai bidang pekerjaan, yang umumnya hanya ditunjukkan dengan surat asli sertifikat keahlian (SKA atau SKT). Namun, para tenaga ahli itu nyaris tak pernah muncul atau hadir mengawasi pelaksanaan pekerjaan pada setiap proyek.

Hal senada juga dicetuskan Ketua Umum Gabungan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (GATAKI) Sumut Ir Mandalasah Turnip SH, bahwa ketiadaan para tenaga ahli konstruksi pada setiap pelaksanaan proyek, belakangan jadi terindikasi disengaja sejumlah pihak terkait dengan sejumlah asumsi, mulai dari asumsi ketiadaan anggaran untuk honor ahli, asumsi agar kualitas pembangunan tidak begitu dipermasalahkan, dan asumsi yang juga mengarah ke peluang korupsi. (M04/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru