Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Terkait Pencopotan Tiga Direksi PD Pasar, Ketua DPRD Medan Minta Operasional Pasar Jangan Diganggu

* Kalau Menang PTUN, Plt Wali Kota Harus Kembalikan Hak Rusdi Sinuraya
Redaksi - Kamis, 30 Januari 2020 10:30 WIB
198 view
Terkait Pencopotan Tiga Direksi PD Pasar, Ketua DPRD Medan Minta Operasional Pasar Jangan Diganggu
medan.tribunnews.com
Ketua DPRD Medan Hasyim SE 
Medan (SIB)
Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengatakan, mantan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya hendaknya mematuhi keputusan wali kota yang telah memberhentikan dirinya bersama dua direksi lainnya. Kalau dianggap keputusan itu merugikan atau tidak sah, dipersilahkan menempuh jalur hukum di PTUN Medan.

“Kalau terjadi kericuhan atau tarik menarik, operasional pasar jadi terganggu, para pedagang dan pembeli jadi terganggu. Biarlah pasar beroperasional dengan baik dan pedagang berjualan dengan tenang, pembelipun nyaman berbelanja, karyawan pasar bekerja sebagaimana mestinya,” kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (28/1).

Menurut Hasyim, sudah menjadi hak wali kota memberhentikan direksi perusahaan daerah kalau dinilai bekerja kurang baik. Karena pasar itu 100 persen adalah milik Pemko dimana pimpinannya adalah wali kota. Pasar yang berjumlah 52 di Medan merupakan milik Pemko, sehingga wali kota berkewenangan memberhentikan kalau dalam penilaian wali kota dianggap kurang memuaskan.

“Kalau direksi merasa tidak ada melanggar peraturan selama menjabat, sehingga tidak menerima putusan pemecatan itu, bisa menggugat lewat PTUN. Wali kota juga harus menghormati keputusan pengadilan jika PTUN menerima gugatan Rusdi dan dua direksi lainnya. Jabatan mereka harus dikembalikan seperti biasa. Makanya kita harus bersabar menunggu keputusan PTUN,” terangnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihak-pihak pendukung ketiga mantan pejabat tinggi PD Pasar tersebut jangan dulu membuat aksi. Karena kalau saling ngotot, pegawai bisa bingung, harus berpihak ke mana. Biarlah Plt Direksi yang dihunjuk Plt Wali Kota bekerja sebagaimana mestinya.

“Pihak pendukung mantan direksi diminta tenang, jangan membuat pergerakan yang bisa merugikan orang lain dan diri sendiri, kita tunggu putusan PTUN. Kepolisian dan Satpol PP juga harus menjaga pasar dan kantor PD Pasar dari kemungkinan adanya aksi dari pihak-pihak yang tidak menginginkan para direksi pasar tersebut dipecat,” tuturnya. (M10/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru