Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Eks Direktur RSU Tangsel Angkat 2 Jempol di Sidang Vonis, Hakim Marah

Redaksi - Kamis, 30 Januari 2020 20:33 WIB
766 view
Eks Direktur RSU Tangsel Angkat 2 Jempol di Sidang Vonis, Hakim Marah
news.detik.com
Eks Direktur RSU Tangsel Ida Lidia sempat mengacungkan dua jempol di tengah sidang yang memicu keriuhan pengunjung hingga hakim marah&l
Serang (SIB)
Sidang putusan untuk terdakwa eks Direktur Rumah Sakit Umum Tangerang Selatan (RSU Tangsel) Ida Lidia di Pengadilan Tipikor Serang diwarnai dengan kegaduhan. Pasalnya, pengunjung di ruang sidang yang ditengarai dari pihak keluarga kompak bertepuk tangan usai vonis dibacakan.

Pantauan wartawan, hal ini bermula dari hakim ketua Yusriansyah memerintahkan terdakwa Ida berkonsultasi dengan penasihat hukum selepas dibacakannya vonis. Usai berkonsultasi, terdakwa kemudian kembali ke tempat duduk.

Namun, sebelum duduk, terdakwa kemudian membelakangi hakim dan mengangkat dua jempol ke pengunjung yang mayoritas adalah pihak keluarga. Aksi tersebut kemudian dibalas dengan tepuk tangan yang membuat hakim marah.

"Jadi di sini bukan show, tidak ada tepuk tangan," kata hakim Yusriansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Rabu (29/1).

Hakim ketua mengatakan bahwa perbuatan pengunjung adalah bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan.
"Itu namanya contempt of court," tegasnya.

Usai persidangan, terdakwa Ida terlihat menangis didampingi pengunjung. Beberapa pengunjung yang tadi bertepuk tangan juga terlihat sedih. Salah satu pengunjung saat keluar ruang sidang bahkan kemudian berteriak ke arah wartawan.

"Wartawan nulisnya yang bener," kata salah satu pengunjung.

Terdakwa Ida divonis majelis hakim 2,5 tahun atas korupsi pengadaan jasa keamanan di Dinas Kesehatan Tangsel. Akibatnya, negara rugi sampai Rp 1,1 miliar.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta rupiah," ucap Yursiansyah dalam vonisnya. (detikcom/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru