Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Bayar Gaji Tidak Sesuai UMK, Komisi II Berencana Laporkan RS Mitra Medica

Redaksi - Kamis, 30 Januari 2020 22:33 WIB
418 view
Bayar Gaji Tidak Sesuai UMK, Komisi II Berencana Laporkan RS Mitra Medica
Medan (SIB)
Komisi II DPRD Medan berencana melaporkan manajemen RS Mitra Medica (MM) di Jalan KL Yos Sudarso ke Kementerian Tenaga Kerja. Bahkan, secara tegas Ketua Komisi II Aulia Rachman juga berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Ini jelas melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya didampingi anggota Komisi II lainnya Modesta Marpaung di ruang kerjanya, Selasa (28/1).

Dalam UU No.13 Tahun 2003 tersebut, berdasarkan pasal 185 ayat (1) jo pasal 90 ayat (1), perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Selain itu, politisi Gerindra ini juga menilai lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Medan sehingga gaji yang dibayarkan bisa di bawah UMK.

"Kita mencurigai adanya 'permainan' sehingga RS MM bisa luput dari pengawasan dan membayar gaji 400-an tenaga medisnya di bawah UMK," sebutnya.

Disebutkannya, berdasarkan keterangan pihak RS MM saat Komisi II melakukan Kunker ke sana, sebanyak 400-an tenaga medis digaji sebesar Rp.1,6 juta/bulan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Sudari ST mengatakan tidak ada alasan manajemen RS untuk memberikan upah pekerja medis di bawah UMK. Sebab, banyak pasien yang berobat ke rumah sakit tersebut, bahkan sampai tidak mendapatkan kamar.

Dalam Kunker kemarin, ujar Sudari, Direktur RS Mitra Medika Khairul Saputra mengaku pihak manajemen belum bisa memenuhi sistem penggajian pekerja medis sesuai UMK. "Kami terus berupaya untuk memenuhi standar UMK dalam sistem penggajian pekerja," katanya.

Upah pekerja sesuai standar UMK Kota Medan sangat tinggi, sementara pasien yang datang berobat kebanyakan peserta BPJS Kesehatan. "Sementara biaya operasional RS belum diklaim dari BPJS Kesehatan. Ini menjadi beban kita untuk mendahulukannya," pungkasnya. (M13/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru